3 Des 2009

Hukum Musik yang selalu Mengusik

Sebenarnya, jarang saya 'berani' mengangkat tema yang sudah banyak di bahas sebelumnya, apalagi jika jelas-jelas tema tersebut masuk dalam wilayah perbedaan di tingkatan ulama. Tapi karena suatu dan lain hal (bahasa apa ya ini ?-red) , saya diminta untuk mengisi rubrik konsultasi di majalah remaja Islami -Girlizone, dan ternyata pertanyaan yang muncul adalah seputar hukum musik. Maka akhirnya pun, saya berusaha untuk menjawabnya secara objektif. Kami munculkan tulisan tersebut di blog ini, agar semakin luas kemanfaatannya. Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan atau kurang sependapat dengan jawaban yang ada. semoga perbedaan ini membuat kita mau terus berbenah dan belajar. salam optimis.

Pertanyaan :

Assalamualaikum, ustadz. Musik itu haram apa nggak sich? Kata temen aku, musik itu haram. Tapi, ada yang bilang nggak. Tolong jawab, ya tadz. Syukron atas jawabannya ustadz. Wassalam (Moya/kebumen)

Jawaban :

Wa’alaikum salam warohmatullahi wa barokatuh.

Sahabat Moya di Kebumen, permasalahan hukum musik memang selalu mengusik . Dulu musik yang kita tahu mungkin kebanyakan bertemakan cinta dan gairah anak muda, yang menyanyikan pun para wanita yang berpakaian terbuka, maka dalam hal ini tidak ada hukum yang berbeda. Semuanya ulama pasti sepakat mengharamkannya. Teman-teman Moya pun pasti tidak akan berbeda pendapat dalam hal ini.

Namun saat ini hukum musik akan lebih mengusik, karena banyak bermunculan album-album religi dimana-mana. Syairnya mengajak untuk mengingat Allah, menyemangati dalam kebaikan, tapi ditampilkan dengan alat musik yang full set. Bahkan beberapa grup band ternama pun, tidak pernah absen setiap Ramadhan untuk merelease album barunya. Nah, disinilah kemudian hukum musik, kembali harus kita kaji dan pertanyakan.


Bagaimanapun, secara umum permasalahan nyanyian dan musik memang sudah lama masuk dalam wilayah perbedaan para ulama. Meski demikian, mereka tetap bersepakat haramnya musik jika memenuhi salah satu dari hal seperti berikut ini :


· Lirik lagunya berisi kata-kata kotor, cabul atau mengajak pada perbuatan maksiat. Misalnya : Ingat lirik lagu di negeri kita “ Datanglah kau … malam ini, kekasih ….. “, atau lagu yang lain : “ cium aku … peluk aku “ , dan yang lebih ngetrend lagi : “ Tak gendong … kemana-mana” padahal jelas itu akan ditujukan bukan pada pasangan sahnya.

· Lirik lagunya berisi kata-kata yang berlebihan mengungkapkan cinta pada makhluk. Misalnya : “Kaulah segalanya untukku ….. “.atau lagu jadul : “ Tanpamu … serasa mati, tanpamu ..hidupku sunyi “

· Yang menimbulkan fitnah, baik penyanyinya ataupun pertunjukannya. Misalnya menggunakan pakaian terbuka, atau laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya, atau dilakukan dengan kondisi penuh ikhtilat (bercampur) laki-laki dan perempuan.

· Jika menyebabkan kelalaian, seperti meninggalkan sholat dan kewajiban lainnya.


Namun apabila sebuah nyanyian dan musik tidak mengadung hal-hal semacam di atas, maka disinilah muncul ruang perbedaan di antara ulama. Yang harus tentu kita yakini, masing-masing mempunyai dalil dan argumentasi, sehingga tidak boleh diremehkan begitu saja.


Secara sederhana, perlu kita pahami bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau halal, sampai ada dalil yang kuat dan jelas/tegas dalam pengharamannya. Hal ini juga berlaku pada musik, dimana asal hukumnya adalah boleh kecuali jika ada hukum yang kuat dan tegas mengharamkannya. Nah, disinilah kemudian muncul perbedaan yang cukup besar di kalangan para ulama. Mereka yang mengharamkan menganggap mempunyai dalil-dalil yang cukup dalam pengharamannya. Sementara mereka yang membolehkan musik menganggap bahwa dalil-dalil yang digunakan untuk mengharamkan tidak cukup kuat dan tegas, sehingga tidak bisa untuk mengharamkan musik tersebut, sehingga statusnya kembali ke hukum asal yaitu halal.


Agak bingung ya ? Ok, kita beri analogi sederhana. Ini mirip-mirip konflik seputar kasus hukum pimpinan KPK yaitu Bibit dan Candra. Tim Delapan atau Tim pencari fakta, setelah melakukan banyak investigasi dan serangkaian pemeriksaan, mereka menyimpulkan bahwa bukti dalam kasus tersebut lemah sehingga proses hukum harus dihentikan, tidak layak diajukan ke persidangan. Sementara di sisi lain, Kejagung dan Polri menganggap bahwa bukti yang ada sudah kuat dan bisa diajukan ke pengadilan. Nah, akhirnya terjadi perbedaan juga kan ?


Begitulah yang terjadi seputar hukum musik. Dalil-dalil yang ada masalah pengharaman musik biasanya berputar antara dua hal. Ada yang kuat (shahih) riwayatnya tapi tidak secara tegas (sharih) menunjukkan pengharaman musik. Sementara ada dalil lain yang tegas melarang musik, tapi secara riwayat kurang kuat dan tidak bisa dijadikan hujjah. Diantara dalil-dalil tersebut antara lain :


Contoh : Firman Allah SWT dalam QS Luqman 5 :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ


Artinya : “ Dan di antara manusia orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.(QS. Luqman: 5)


Dalil di atas tidak mempunyai masalah dilihat dari kekuatan riwayat, karena berasal dari ayat Al-Quran yang mutawatir secara ijmak. Namun secara ketegasan dalam pengharaman musik, ada perbedaan. Oleh kalangan yang mengharamkan musik, ayat ini sering dijadikan rujukan utama. Mereka menafsirkan bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian, lagu dan musik.


Sementara yang lain menganggap bahwa ayat tersebut sama sekali tidak ‘menunjuk hidung’ pengharaman musik, yang ada adalah perkataan yang tidak berguna. Kita bisa membaca pandangan Ibnu Hazm tentang ayat di atas. Beliau mengatakan bahwa yang diancam di ayat ini adalah orang kafir. Dan hal itu dikarenakan orang-orang kafir itu menjadikan agama Allah sebagai ejekan. Jadi sama sekali tidak identik dengan musik, tetapi apapun yang bisa digunakan untuk menyesatkan dari jalan Allah, maka itulah lahwal hadits yang diharamkan , bahkan sekalipun itu sesuatu yang terlihat baik.


Contoh 2: Hadits Nabawi

Rasulullah SAW bersabda :

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)


Dalil di atas tidak diragukan dari sisi kekuatan riwayatnya kerana termasuk dalam kumpulan hadits Shohih Bukhori. Namun yang kemudian menjadi perbedaan adalah, apakah makna ma’azif itu adalah musik, atau termasuk dalam arti umum lafadz tersebut yaitu ‘alat yang melalaikan’. Lagi-lagi mengulangi polemik pada dalil yang pertama, yaitu riwayatnya kuat tapi kurang tegas/jelas dalam pengharamannya.


Contoh 3: Hadits Nabawi


Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).


Dalil di atas lebih dekat dan lebih tegas (sharih) dalam pengharaman musik, yaitu Rasulullah menutup telinganya saat mendengar suara seruling gembala. Namun dari segi kekuatan riwayatnya, para ulama hadits mengatakan bahwa hadits ini termasuk hadits munkar. Dan hadits munkar tentu saja sangat tidak memungkinkan menjadi hujjah.


Begitulah yang terjadi dalam dalil-dalil lain seputar pengharaman musik. Ada beberapa hadits yang secara tegas ‘menunjuk hidung’ pengharaman musik, tetapi sayangnya tidak disupport dengan kekuatan riwayatnya. Walhasil, dari kenyataan seperti inilah yang membuat beberapa ulama mengambil kesimpulan sederhana seputar hukum musik. Misalnya Abu Bakar Ibnul Al-Arabi yang mengatakan, "Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk mengharamkan nyanyian."

Begitu pula Ibnu Hazm mengatakan hal yang senada : "Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil."


Dr. Yusuf Qardhawi dalam fatawa muashiroh mengomentari masalah ini dengan menyatakan : (Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah gugur, maka tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal. Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash sahih yang menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan riwayat dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakarpernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: "Apakah pantas ada seruling setan di rumah Rasulullah?" Kemudian Rasulullah saw. menimpali:

( دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد (

"Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya."(HR Bukhori)


Disamping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari selain hari raya. Makna hadits itu ialah bahwa hari raya termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan dengan nyanyian, permainan, dan sebagainya yang tidak terlarang ). Jadi bukan berarti bolehnya musik khusus di hari raya saja.


Sahabat Moya di Kebumen, akhirnya agar tidak bingung, bolehlah kita ambil kesimpulan bahwa hukum musik sejatinya adalah boleh, tetapi perlu ingat bahwa kebolehan itu dengan syarat dan ketentuan berlaku ! Apa saja syarat dan ketentuannya, bisa dilihat di paragraf awal jawaban kami. Yang jelas, diluar semua polemik itu, hendaknya sesuatu yang mubah semestinya tidak kita gunakan secara berlebihan. Bahkan lebih baik lagi kalau yang mubah bisa kita niatkan dan jadikan penyemangat untuk berbuat kebaikan. Dalam hal ini, nampaknya nasyid-nasyid islami dan dakwah bisa menjadi sebuah alternatif jawaban. Wallahu a’lam bisshowab.


Hatta Syamsuddin, Lc

8 komentar:

  1. salam sobat
    setuju sobat..
    hukum musik dibolehkan tetapi dengan syarat dan ketentuan berlaku.
    semoga menjadi penyemangat untuk kebaikan semuanya.

    BalasHapus
  2. wah, ternyata mas hatta selama ini jadi konsultan dalam majalah islami, mantab, mas hatta. forum semacam ini sangat bermanfaat dan mencerahkan buat kaum remaja yang sedang memburu jati ditinya.

    BalasHapus
  3. Dalam Majmu’ Fatawa (11/297-298), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu menegaskan bahwa para sahabat, para tabi’in, dan seluruh pemuka agama ini belum pernah menjadikan musik dengan segala jenisnya sebagai sarana beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan tidak pula menganggapnya sebagai taqarrub (pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala) dan ketaatan, bahkan mereka menganggapnya sebagai bid’ah yang tercela.
    Sementara dalam Minhajus Sunnah 3/439, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu menandaskan bahwa imam yang empat; Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal rahimahumullah telah sepakat tentang keharaman musik berikut alatnya.
    Lebih spesifik lagi, Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullahu dalam kitabnya Talbis Iblis (hal. 230-231) menyitir sikap para pemuka murid-murid Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan generasi terdahulu madzhab Syafi’i, bahwa mereka sepakat mengingkari musik dan mendengarkannya.

    BalasHapus
  4. @nura : benar, syarat dan ketentuan berlakunya harus diperjelas ... semoga kita bisa terus belajar dan memahami islam dengan benar
    @sawali : terima kasih pak, konsultan kecil-kecilan kok, sekalian belajar .. sambil menyelam minum air ..
    @anonim : terima kasih atas tambahannya, insya Allah semakin memperkaya khasanah yang ada .. mari sama terus belajar dan memperbaiki diri untuk kemajuan umat ini. meski, akan lebih kami hargai kalau anda meninggalkan nama dan URL supaya kami bisa berkunjung balik ...

    BalasHapus
  5. Seperti yang pernah Ana tanyakan di keLas ya ustadz,, syukron atas jawabannya yang dapat menjadi referensi.

    BalasHapus
  6. @della : terima kasih, asal jangan jadi hujjah dan legitimasi untuk bermusik ria ya ..

    BalasHapus
  7. Banyak orang mengatakan belajar musik atau menjadi musisi itu sulit. Pendapat ini salah besar. Musik itu mudah. Yang sulit adalah meninggalkannya. Namun, harap diingat, hal-hal yang mubah apabila berlebihan bisa menjadi makruh atau bahkan haram. Semoga kita bisa bersikap sewajarnya terhadap hal-hal yang mubah tadi.

    BalasHapus