Zakat adalah kewajiban yang agung dalam Islam. Dalam Al-Quran perintah menunaikan zakat beberapa kali disandingkan dengan perintah sholat. Diantaranya adalah Firman Allah SWT :
Selain dari sisi keagungan, ibadah zakat juga mempunyai keunikan. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdashy mengungkapkan hal tersebut dalam kitab Mukhtasor Minhajul Qashidin. Beliau menjelaskan bahwa Zakat merupakan gabungan antara ibadah yang bersifat Ubudiyah dan sekaligus ijtima’iyah (sosial). Sisi ibadah sosial karena zakat pada hakikatnya adalah memberikan sebagian harta pada orang lain yang berhak atau membutuhkan. Sementara sisi ubudiyah adalah karena tata aturan penarikan dan distribusi zakat sangat-sangat diatur secara teliti dalam syariah.
Pengertian Zakat
Zakat secara bahasa berasal dari padanan kata : an-nama ( tumbuh), al-barokah (keberkahan), az-ziyadah (tambahan), dan at-thoharoh (kesucian). Secara filosofis, seluruh arti padanan kata zakat cukup menggambarkan dari hakikat zakat yang sesungguhnya. Adapun secara istilah, selain zakat kita juga sering mengenal infak dan sedekah. Ketiganya mempunyai pengertian dan penekanan yang berbeda, meskipun kata ‘shodaqoh’ dalam al-quran juga terkadang diartikan sebagai zakat. Berikut pengertian zakat, infak dan sedekah secara singkat :
• Zakat adalah kewajiban atas sejumlah harta tertentu, dengan kadar tertentu (nishob), yang diberikan untuk kelompok tertentu (mustahiq) dan dalam waktu tertentu (haul).
• Infaq adalah : mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq meliputi yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, dan nadzar. Sementara infak sunnah di antaranya ; infak kepada fakir miskin, bencana alam, infak kemanusiaan, dan sebagainya.
• Shadaqoh mempunyai pengertian lebih luas, ia dapat bermakna infak, zakat dan bahkan kebaikan non materi / non harta secara umum. Hal ini bisa kita tangkap dari isyarat Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini misalnya : Dari Abi Dzar, Rasulullah SAW bersabda : “ Senyummu di hadapan wajah saudaramu adalah sedekah, amar makruf dan nahi munkar yang engkau kerjakan adalah sedekah, engkau menunjukkan jalan orang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang buta adalah sedekah, engkau menyingkirkan duri dan tulang dari jalanan juga sedekah, engkau mengisi ember saudaramu yang kosong juga sedekah “ (HR Tirmidzi, dishahihkan oleh Albani)
Fungsi dan Hikmah Zakat
Tidak ada suatu kewajiban disyariatkan dalam Islam, kecuali membawa berbagai manfaat dan hikmah bagi umat manusia. Begitu pula ibadah zakat yang menyimpan banyak hikmah dan rahasia pensyariatan. Sekiranya kita bisa melihat dengan lebih jernih seputar fungsi dan hikmak zakat, tentunya akan lebih meringankan langkah dalam memenuhi kewajiban zakat secara rutin. Diantara fungsi zakat tersebut adalah :
1. Fungsi Ibadah & Keyakinan : Kewajiban zakat adalah ujian ketaatan bagi kaum muslimin, sekaligus pembuktian keyakinan bahwa sejatinya harta yang didapatkan adalah pemberian dari Allah SWT. Sehingga, pembayaran zakat sejatinya adalah perwujudan rasa syukur yang produktif.
2. Fungsi Sosial : Zakat adalah ibadah yang akan mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Sehingga tercipta kehidupan sosial yang kondusif tanpa hasad dan dengki dari si miskin kepada yang kaya. Ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW menjelaskan tentang zakat : “ Allah mewajibkan zakat atas harta-hartamu, yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada yang miskin”(HR Jamaah dari Ibnu Abbas).
3. Fungsi Ekonomi : Zakat juga mempunyai fungsi ekonomi dan pemberdayaan, karena sasaran distribusi zakat yang begitu beragam ( delapan golongan).
4. Fungsi Pembentukan Karakter & Mental : Dengan berzakat, seseorang akan terbebas dari sifat kikir, dan akan bertambah kasih sayang kepada sesama. Allah SWT berfirman : “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS at-Taubah 103).
Untuk download Materi Powerpoint Pengantar Fiqh Zakat :
Bagi Anda yang belum memiliki akun Slideshare, silahkan Download Disini
{ وأقيموا الصلاة وأتوا الزكاة } [ البقرة : 43 ]
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat ( QS Al Baqoroh 43)Selain dari sisi keagungan, ibadah zakat juga mempunyai keunikan. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdashy mengungkapkan hal tersebut dalam kitab Mukhtasor Minhajul Qashidin. Beliau menjelaskan bahwa Zakat merupakan gabungan antara ibadah yang bersifat Ubudiyah dan sekaligus ijtima’iyah (sosial). Sisi ibadah sosial karena zakat pada hakikatnya adalah memberikan sebagian harta pada orang lain yang berhak atau membutuhkan. Sementara sisi ubudiyah adalah karena tata aturan penarikan dan distribusi zakat sangat-sangat diatur secara teliti dalam syariah.
Pengertian Zakat
Zakat secara bahasa berasal dari padanan kata : an-nama ( tumbuh), al-barokah (keberkahan), az-ziyadah (tambahan), dan at-thoharoh (kesucian). Secara filosofis, seluruh arti padanan kata zakat cukup menggambarkan dari hakikat zakat yang sesungguhnya. Adapun secara istilah, selain zakat kita juga sering mengenal infak dan sedekah. Ketiganya mempunyai pengertian dan penekanan yang berbeda, meskipun kata ‘shodaqoh’ dalam al-quran juga terkadang diartikan sebagai zakat. Berikut pengertian zakat, infak dan sedekah secara singkat :
• Zakat adalah kewajiban atas sejumlah harta tertentu, dengan kadar tertentu (nishob), yang diberikan untuk kelompok tertentu (mustahiq) dan dalam waktu tertentu (haul).
• Infaq adalah : mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq meliputi yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, dan nadzar. Sementara infak sunnah di antaranya ; infak kepada fakir miskin, bencana alam, infak kemanusiaan, dan sebagainya.
• Shadaqoh mempunyai pengertian lebih luas, ia dapat bermakna infak, zakat dan bahkan kebaikan non materi / non harta secara umum. Hal ini bisa kita tangkap dari isyarat Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini misalnya : Dari Abi Dzar, Rasulullah SAW bersabda : “ Senyummu di hadapan wajah saudaramu adalah sedekah, amar makruf dan nahi munkar yang engkau kerjakan adalah sedekah, engkau menunjukkan jalan orang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang buta adalah sedekah, engkau menyingkirkan duri dan tulang dari jalanan juga sedekah, engkau mengisi ember saudaramu yang kosong juga sedekah “ (HR Tirmidzi, dishahihkan oleh Albani)
Fungsi dan Hikmah Zakat
Tidak ada suatu kewajiban disyariatkan dalam Islam, kecuali membawa berbagai manfaat dan hikmah bagi umat manusia. Begitu pula ibadah zakat yang menyimpan banyak hikmah dan rahasia pensyariatan. Sekiranya kita bisa melihat dengan lebih jernih seputar fungsi dan hikmak zakat, tentunya akan lebih meringankan langkah dalam memenuhi kewajiban zakat secara rutin. Diantara fungsi zakat tersebut adalah :
1. Fungsi Ibadah & Keyakinan : Kewajiban zakat adalah ujian ketaatan bagi kaum muslimin, sekaligus pembuktian keyakinan bahwa sejatinya harta yang didapatkan adalah pemberian dari Allah SWT. Sehingga, pembayaran zakat sejatinya adalah perwujudan rasa syukur yang produktif.
2. Fungsi Sosial : Zakat adalah ibadah yang akan mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Sehingga tercipta kehidupan sosial yang kondusif tanpa hasad dan dengki dari si miskin kepada yang kaya. Ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW menjelaskan tentang zakat : “ Allah mewajibkan zakat atas harta-hartamu, yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada yang miskin”(HR Jamaah dari Ibnu Abbas).
3. Fungsi Ekonomi : Zakat juga mempunyai fungsi ekonomi dan pemberdayaan, karena sasaran distribusi zakat yang begitu beragam ( delapan golongan).
4. Fungsi Pembentukan Karakter & Mental : Dengan berzakat, seseorang akan terbebas dari sifat kikir, dan akan bertambah kasih sayang kepada sesama. Allah SWT berfirman : “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS at-Taubah 103).
Untuk download Materi Powerpoint Pengantar Fiqh Zakat :
Bagi Anda yang belum memiliki akun Slideshare, silahkan Download Disini
Jazkillah khoir, ya Akhi...
BalasHapusSaya unduh beberpa artikel njenengan.