Alhamdulillah, saya diberi kesempatan untuk mengikuti Training Fiqh Muamalah Level Intermediate yang diselenggarakan oleh Iqtishod Consulting pada 22-23 Oktober yang lalu di Gedung Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Setiabudi Jakarta. Terima kasih secara khusus pada pengurus dan pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Bina Insan Mandiri Gondangrejo Karanganyar yang mengirimkan saya sebagai Dewan Pengawas Syariahnya (DPS) untuk ‘ngangsu kawruh’, menimba ilmu dari para pakar ekonomi syariah.
Selama mendapatkan materi seputar fiqh muamalah dan aplikasinya dalam lembaga keuangan syariah, benak dan fikiran saya selalu berputar-putar mencoba menyelami lebih mendalam ada apa sebenarnya di balik pembahasan fiqh muamalah ini ? Lebih dalam lagi, kenyataan yang terjadi dalam perkembangan ekonomi syariah di negeri ini. Setidaknya ada hal-hal yang saya cermati, senantiasa menjadi permasalahan yang akan terus berulang sejalan dengan proses pengembangan ekonomi syariah di negeri ini, berikut di antaranya :
Membumikan Fiqh Muamalah dalam Aplikasi Akad dan Transaksi Perbankan
Ini adalah pekerjaan rumah terbesar yang saya rasakan tersendiri. Kajian ekonomi syariah kontemporer telah begitu pesat berkembang, bercabang bahkan beranak pinak. Ekonomi syariah adalah ekonomi yang mencerdaskan. Setiap kasus dan permasalahan mempunyai solusi akadnya tersendiri. Seorang membutuhkan modal uang, maka ia bisa mengajukan pembiayaan musyarokah atau mudhorobah, seorang membutuhkan barang konsumtif atau juga barang modal kerja, bisa mengajukan pembiayaan murobahah. Seorang lain ingin menyelesaikan keinginan untuk naik haji, umroh atau kuliah paska sarjananya, maka ia mencoba mengajukan akad ijaroh atau kafalah. Begitulah seterusnya, setiap kasus ada solusi terbaiknya. Dalam rangka mencari solusi terbaik itulah, para pakar ekonomi syariah bersama DSN MUI senantiasa melakukan pengkajian dan penelitian. Hasilnya, alhamdulillah setidaknya hingga saat ini telah menghasilkan setidaknya 78-an fatwa seputar ekonomi syariah, dimana sebagian di antaranya telah resmi menjadi peraturan bank Indonesia (PBI).
Diantara fatwa-fatwa tersebut, saya percaya masih banyak yang terasa mengganjal di kalangan para ulama lainnya. Hal ini disebabkan karena porsi pembahasan fiqh muamalah dalam khazanah kepesantrenan dan pendidikan islam secara umum memang belum mendapatkan porsi yang utama. Banyak yang fasih saat berbicara tentang fiqh ibadah, tetapi belum tentu demikian saat berkaitan dengan fiqh muamalah, apalagi jika dikaitkan dengan perkembangan terbaru. Harus ada jembatan penghubung, antara para penggiat dan peneliti ekonomi syariah, dengan para ulama, baik yang di pesantren, maupun alumni-alumni timur tengah. Selama tidak ada jembatan penghubung, maka yang sangat muncul adalah pertentangan dalam masyarakat. Para tokoh dan ulama tersebut akan dengan mudah men-delegimate- atau semacam ‘black campaign’ pada lembaga keuangan syariah, karena berbeda pendapat tentang legitimasi syariah sebuah produk.
Hal ini telah terjadi selama ini, dan tentu tak perlu berulang apalagi di perpanjang lagi. Tanpa bermaksud menggurui, sungguh dalam hal ini dibutuhkan sedikit ‘legowo’ dalam hati para ulama/ ustadz untuk kembali menekuni pembahasan ulama terdahulu seputrar fiqh muamalah, dan syukur-syukur jika mereka kemudian menyempatkan untuk membaca ijtihad ulama kontemporer dalam masalah ini. Harapan kita tentu sama dan sederhana, dengan pemahaman yang sama antara tokoh/ulama muslim dengan pakar dan penggiat ekonomi syariah, maka sosialisasi dan perkembangan lembaga keuangan syariah di tengah masyarakat akan semakin kokoh.
Dalam hal membumikan fiqh muamalah dalam akad transaksi memang tidak mudah, begitu pula melahirkan produk inovatif yang selaras dengan syariah, juga sama tidak mudahnya. Semoga kita semua mau dan mampu terus belajar dan mempelajarinya. Wallahu a'lam.
bersambung
salam kenal bang, kl sempet silahkan mampir di blog saya
BalasHapusMinta tlg dikirimkan softcopy makalahnya ke warjoko78@yahoo.co.id syukran.
BalasHapusassalammualaikum ustad ,wah kliatannya pembahasannya seru tad,ana tertarik tad.mari berbagi dengan kita2 tad,,,,
BalasHapus