PERTANYAAN :
Assalamu alaikum wr wb.
Mau tanya Ustadz. Panitia Qurban di tempat kami masih belum sepakat masalah qurban. Uang iuran 7,7 juta, harga lembu 7,8 juta. Harga lembu tersebut terkover oleh kulit lembu hrg sekitar 100 rb. Bolehkah kebijakan panitia semacam ini. Malah ada pula usulan, kulit kambing diserahkan kepada anak yatim.
Syukron atas penjelasannya
JAWABAN :
Memang setiap tahun, pertanyaan seputar kulit hewan kurban senantiasa menggelayut dalam benak masyarakat. Bahkan ada yang memberi istilah secara khusus seperti “The Skin Hunter”. Sebenarnya hukum masalah ini sudah jelas dan terang benderang seperti bulan purnama. Hanya saja, penyakit dalam hati sebagian kecil masyarakat kita senantiasa tergoda karena bisikan setan, melihat kulit hewan kurban yang ternyata bernilai jual tinggi, maka timbul keinginan untuk menjualnya dengan harapan hal itu bisa mengganti biaya operasional kurban yang telah ia tunaikan. Bagaimana sebenarnya ?
"barang siapa menjual daging sembelihan kurbannya, maka tidak ada (pahala) kurban baginya" (HR al Hakim)
Pendapat ulama fiqh dalam masalah ini seputar larangan secara mutlak, dan boleh (Abu Hanifah) tetapi dengan syarat hasil penjualannya untuk disedekahkan. Perlu diperhatikan bahwa larangan di atas hanya berlaku bagi pemilik hewan kurban atau mereka yang patungan untuk membelinya. Adapun jika diserahkan dan disedekahkan kepada pihak lain siapapun , misalnya anak yatim, lalu kemudian dia menjualnya, maka hal itu sah-sah saja, asalkan hasil penjualan tetap kembali kepadanya bukan ke pemilik hewan asal.
Jadi, kesimpulannya
1- Kekurangan 100rb di atas tidak bisa diambilkan dari jatah kulit hewan kurban, melainkan ditambah lagi besaran iurannya atau salah satu menambah untuk menutupi kekurangannya. Tentu bukan hal yang memberatkan kalau sudah dikondisikan pemahaman seputar masalah ini.
2-Silahkan kulit kambing diberikan kepada anak yatim atau yang lainnya, apakah akan dimanfaatkan sendiri atau dijual lagi itu adalah hak yang bersangkutan sebagai pemilik baru kulit kambing tersebut.
Akhirnya, selamat berqurban dan mari senantiasa menjaga keikhlasan dan mengagungkan syiar idul adha ini
wallahu a'lam bisshowab
Taqobbalallahu minna wa minkum
Assalamu alaikum wr wb.
Mau tanya Ustadz. Panitia Qurban di tempat kami masih belum sepakat masalah qurban. Uang iuran 7,7 juta, harga lembu 7,8 juta. Harga lembu tersebut terkover oleh kulit lembu hrg sekitar 100 rb. Bolehkah kebijakan panitia semacam ini. Malah ada pula usulan, kulit kambing diserahkan kepada anak yatim.
Syukron atas penjelasannya
JAWABAN :
Memang setiap tahun, pertanyaan seputar kulit hewan kurban senantiasa menggelayut dalam benak masyarakat. Bahkan ada yang memberi istilah secara khusus seperti “The Skin Hunter”. Sebenarnya hukum masalah ini sudah jelas dan terang benderang seperti bulan purnama. Hanya saja, penyakit dalam hati sebagian kecil masyarakat kita senantiasa tergoda karena bisikan setan, melihat kulit hewan kurban yang ternyata bernilai jual tinggi, maka timbul keinginan untuk menjualnya dengan harapan hal itu bisa mengganti biaya operasional kurban yang telah ia tunaikan. Bagaimana sebenarnya ?
Kulit sembelihan qurban tidak boleh dijual menurut pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits shohih dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ »."barang siapa menjual daging sembelihan kurbannya, maka tidak ada (pahala) kurban baginya" (HR al Hakim)
Pendapat ulama fiqh dalam masalah ini seputar larangan secara mutlak, dan boleh (Abu Hanifah) tetapi dengan syarat hasil penjualannya untuk disedekahkan. Perlu diperhatikan bahwa larangan di atas hanya berlaku bagi pemilik hewan kurban atau mereka yang patungan untuk membelinya. Adapun jika diserahkan dan disedekahkan kepada pihak lain siapapun , misalnya anak yatim, lalu kemudian dia menjualnya, maka hal itu sah-sah saja, asalkan hasil penjualan tetap kembali kepadanya bukan ke pemilik hewan asal.
Jadi, kesimpulannya
1- Kekurangan 100rb di atas tidak bisa diambilkan dari jatah kulit hewan kurban, melainkan ditambah lagi besaran iurannya atau salah satu menambah untuk menutupi kekurangannya. Tentu bukan hal yang memberatkan kalau sudah dikondisikan pemahaman seputar masalah ini.
2-Silahkan kulit kambing diberikan kepada anak yatim atau yang lainnya, apakah akan dimanfaatkan sendiri atau dijual lagi itu adalah hak yang bersangkutan sebagai pemilik baru kulit kambing tersebut.
Akhirnya, selamat berqurban dan mari senantiasa menjaga keikhlasan dan mengagungkan syiar idul adha ini
wallahu a'lam bisshowab
Taqobbalallahu minna wa minkum
jadi pengen korban nih pak ustadz. sudah bosen selama ini korban perasaan terus.
BalasHapusmaaf lama ga bertandang...
@rawins : selamat datang kembali, pendekar dari gunung merapi ..
BalasHapuskorban perasaan awal dari kurban beneran
Af1 Ustadz, Bagaimana dengan Kulit dan kepala hewan kurban yang dijual terus dibelikan kambing lagi dan dibagikan kembali pada masyarakat ? pertimbangannya ketika kulit diberikan pada seseorang, ternyata kurang brmanfaat karena rata-rata malah jadi mubadzir karena hanya dibuang atau tidak diurus.
BalasHapus@anonim : lain kali akan lebih kami hargai jika menyebutkan nama ya ..
BalasHapusmenurut pendapat abu hanifah hal tersebut boleh2 saja, yaitu kulit dijual dan hasilnya disedekahkan , jadi tidak harus dibelikan kambing lagi artinya .. langsung diberikan cash kepada orang miskin boleh saja
pendapat jumhur memang agak berbeda dan berat, yaitu tidak boleh kulit kambing tsb di jual, bolehnya diberikan / disedekahkan nanti yang mendapat baru bebas menjualnya atau tidak
secara terknis ini memang susah, tidak semua bisa mengurusi dan menjual kulit kambing
jalan tengahnya, ya memang perlu difasilitasi, mungkin penadah kulit tersebut kita kasih nama2 yang dikasih kulit, biar dia yang mendatangi satu persatu , atau dikumpulkan jadi satu ..
atau pakai pendapat abu hanifah di atas mungkin juga lebih mudah
yang jelas, hasil penjualan tidak kembali lagi ke yang menyembelih /pemilik hewan qurban
wallahu a'lam