23 Mar 2011

Cara Legalisir atau Akreditasi Ijazah Luar Negeri

Setiap kali kita melihat pengumuman CPNS biasanya dalam persyaratan ijazah kita temukan : Ijazah yang telah dilegalisir, atau diakreditasi bagi lulusan Luar Negeri. Memang selembar ijazah yang ‘diperjuangkan’ selama bertahun-tahun di luar negeri, terkadang menjadi tidak bermakna khususnya bagi institusi pemerintahan selama belum diakreditasi atau disetarakan oleh lembaga yang berwenang. Karenanya, bagi mereka para lulusan luar negeri yang mendambakan bekerja mengabdi sebagai PNS, hal pertama yang harus dilakukan saat sampai di tanah air adalah, mengurus akreditasi ijazahnya. Beberapa langkah sederhana yang bisa kita lakukan dalam masalah ini antara lain (sesuai dengan pengalaman saya tentunya):

Sebelum Pulang ke Tanah Air
  1. Untuk kehati-hatian, siapkan sejak awal legalisir ijazah dari Universitas Luar Negeri yang mengeluarkannya, bukan hanya pada fotokopian terkadang ijazah asli juga ada keterangan “pengesahannya” untuk memperkuat status ijazah tersebut.
  2. Tambahan pula, lagi-lagi untuk kehati-hatian : Legalisir dari kedutaan besar Indonesia di negara tempat kita belajar. Ini untuk memperkuat saja mencegah dari hal-hal yang mempersulit nantinya di tanah air.
Setelah Kembali Ke Tanah Air
  1. Terjemahkan ijazah Anda pada terjemahan yang resmi dan berijazah, biasanya ditandai dengan adanya SK dari Menteri Hukum dan HAM. Mungkin disini anda akan keluar biaya sedikit sekitar Rp 100-200 ribuan bergantuk bonafid tidaknya lembaga terjemah yang Anda sambangi.
  2. Tentukan instansi pemerintahan mana yang paling berwenang untuk mengakreditasi ijazah luar negeri Anda, karena biasanya ada perbedaan misalnya : paling banyak ijazah secara umum akreditasinya ada di Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan Nasional, namun secara khusus mereka yang menempuh studi Agama atau di Timur Tengah, instansi yang memberikan Akreditasi adalah Kementrian Agama. Ada pula instansi lainnya yang terkait dengan bidang-bidang khusus.
  3. Membuat Surat Permohonan Akreditasi pada instansi yang terkait, dengan melampirkan antara lain :Daftar Riwayat Hidup ,Pasfoto Berwarna terbaru ( 4x6 ) 2 lembar, Fotokopi STTB SD, SMP dan SMA  (rangkap sepuluh) , Fotokopi Ijazah S1 dan Transkrip Nilai ( rangkap sepulu
  4. Anda tinggal datang melangkah dengan tenang ke Instansi yang anda tuju, khusus di Departemen Agama anda bisa menuju ruangan Dewan Penilai Ijazah dan Yudisium. Berikan semua dokumen yang diperlukan, lalu Anda akan mendapat no dan tanda terima. Jangan lupa catat no kontak person yang Anda temui disana.
  5. Di Departemen Agama, sidang Penilaian Ijazah dan Yudisium biasanya dilakukan setahun dua kali , terkadang tengah dan akhir tahun. Terkadang sebelumnya, karenanya penting bagi Anda untuk terus mengikuti perkembangan ijazah Anda.
  6. Setelah Anda memastikan bahwa Sidang telah diadakan, maka segera kembali melangkah ke instansi tersebut untuk mendapatkan ijazah asli dan ijazah yang telah diakreditasi plus fotokopian rangkap sepuluh tentunya.
Selamat, sekarang tinggal bagaimana memanfaatkan ijazah akreditasi tersebut agar benar-benar berguna dan layak pakai. Selanjutnya terserah Anda, dan nampaknya Anda lebih tahu dari saya. Karena sampai hari ini, dari 10 foto kopian legalisir ijazah yang saya punya, baru satu yang saya gunakan selama 5 tahun ini.

Untuk download contoh surat permohonan akreditasi, silahkan download disini

Download contoh surat permohonan Akreditasi Ijazah Luar Negeri

semoga bermanfaat dan salam optimis

3 komentar:

  1. Jazaakallah khair atas infonya, Ustadz. bermanfaat bagi mereka yang kuliah di luar negeri.

    Salam ukhuwah

    BalasHapus
  2. terimakasih infonya...barangkali nanti saya kuliah S2 di luar negeri

    BalasHapus
  3. ty very much n jazakallah.

    BalasHapus