7 Apr 2011

Penghitungan Zakat Profesi Suami Istri : Gabung atau Pisah ?


Pertanyaan : Assalamu’alaikum Ustadz saya mau tanya Saya seorang PNS dengan gaji Rp 2.500.000,- per bulan dan gaji suami saya Rp 5.500.000,- perbulan, berapa zakat yang harus saya dan suami keluarkan per bulan? Kemudian saya memiliki saudara yang terlilit hutang bolehkah zakat saya dan suami saya berikan kepada saudara saya tadi? Terimakasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jawaban : Pada dasarnya zakat profesi terkait dengan harta yang didapatkan oleh seseorang karya pekerjaannya, karenanya penghitungan idealnya adalah setiap orang melakukan penghitungan masing-masing secara berbeda. Meskipun ada juga pendapat yang menyatakan antara suami istri cukup dihitung satu saja mengingat jumlah dan jenis tanggungan sama.

Saran saya, tetap saja dihitung masing-masing dan tentu saja lebih memudahkan jika dihitung dengan analogi zakat pertanian, yaitu penghasilan kotor yang memenuhi nishob (Rp 3.264.000) langsung dipotong 2,5 %. Artinya, suami Anda membayar zakat tiap bulan karena telah memenuhi nishob dalam gaji bulanannya. Sedangkan ibu bisa membayar zakat setiap dua bulan sekali, setelah penghasilan ibu mencapai nishobnya. Sekali lagi, ini dengan catatan ibu memilih penghitungan zakat profesi dengan sistem penghasilan kotor.

Selanjutnya, zakat anda bisa saja diberikan kepadau saudara Anda selama memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah 60, dan yang jelas dia tidak tinggal bersama Anda atau alias menjadi tanggungan Anda sehari-hari.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS At-Taubah 60)
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar