Pertanyaan : Ustadz, mohon penjelasannya tentang Zakat Profesi karena pada masa Rasulullah itu tidak ada? Terima Kasih
Jawaban : Tidak semua yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW adalah bid’ah atau batil . Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan cara seseorang mendapatkan harta. Pada waktu itu ragam jenis penghasilan teramat sangat simple dan sederhana, sedangkan saat ini banyak sekali cara mendapatkan penghasilan dari beraneka ragam profesi dan pekerjaan. Karenanya, memang benar bahwa pensyariatan Zakat profesi adalah hasil ijtihad. Zakat profesi disyariatkan berlandaskan dalil-dalil tentang keumuman hak fakir miskin dalam harta kita, juga dalil umum tentang mengeluarkan sedekah dalam harta yang kita dapatkan. Misalnya pada dua ayat berikut :
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. “ (QS al Baqoroh 267)Begitu juga diambil dari dalil umum dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Muadz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman, salah satunya adalah perintah : “ Beritahukan kepada mereka, bahwa Allah SWT mewajibkan pada mereka sedekah pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka “ (HR Jamaah dari Ibnu Abbas)
“ dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), (QS Ma’arij 4 )
Dalil-dalil di atas menunjukkan kewajiban atas harta secara umum, termasuk diantaranya harta-harta yang tidak disebutkan secara khusus dalam dalil-dalil tentang zakat. Karena ini hasil ijtihad, maka memang ada pendapat yang menyatakan tidak berlakunya zakat profesi tersebut.
Namun ada hal lain yang perlu juga kita ketahui, bahwa pensyariatan zakat profesi juga mengikuti kaidah maqoshid syariah dalam Islam, yaitu menciptakan keadilan dan ketentraman di dalam masyarakat. Dengan logika yang sederhana, syariat Islam yang adil tidaklah mungkin membiarkan para pengacara, dokter, trainer dengan gaji sebulan puluhan juta dan kerja di ruangan berAC tidak dibebani kewajiban zakat, sementara pada saat yang sama para petani yang bekerja penuh keringat dibebani zakat dari 5 hingga 10 % ?
Jika kita melihat sejarah pun, disebutkan dalam kitab Fiqh Islam wa Adillathu misalnya : bahwa beberapa sahabat semacam Ibnu Mas’ud, Muawiyah , dan juga Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah mulai menetapkan zakat kepada gaji para pegawainya. Artinya, ijtihad ini bukan lah hal yang benar-benar baru pada zaman ini saja.
Beberapa ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi, antara lain : Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan tentu saja Syaikh Yusuf Qaradhawi. Secara khusus, kewajiban zakat profesi juga telah disepakati dalam hasil Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait tahun 1984 M. Jadi, tidak perlu ragu dengan legalitas zakat profesi. Selamat berzakat dan semoga berkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar