30 Mei 2011

Bagaimana Status Istri yang Sering ditalak Suami ?

Sebuah pertanyaan panjang yang lebih mirip curhatan meluncur ke saya melalui selembar surat selepas pengajian yang saya ampu. Karena saya tergesa untuk melanjutkan agenda berikutnya di belahan kota yang lain, maka surat tadi saya simpan di dalam tas. Barulah keesokan harinya, saya sempatkan untuk melihat apa yang ditanyakan. Memang bukan sekedar pertanyaan, tapi lebih dari puncak kegundahan seorang istri atas perlakuan suaminya. Sebagian saya tuliskan ulang disini agar kita semua bisa mengambil pelajaran.
  1. Bagaimana status istri yang sudah sering ditalak oleh suaminya lebih dari 10x ?
  2. Berdosakah bila istri tadi tidak mau melayani suaminya karena merasa sudah sering ditalak tanpa ada kesalahan yang pasti ? Bahkan ia dituduh mencari nafkah dengan jalan hina. Karena begitu cinta kedamaian istri tadi tetap bertahan demi keutuhan rumah tangganya dan mengurus anak-anaknya dan mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari dan sekolah anak-anak. Karena suami tidak selalu memberi nafkah, bahkan sering berbicara kasar dan memukul istri. Istri tadipun kerja banting tulang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
  3. Istri tadi mengalah selama 20 tahun lebih untuk keutuhan rumah tangga dan berbakti pada suami meski selalu disakiti.
  4. Istri tadi dalam kebingungan yang luar biasa , dan minta dicarikan solusi dan jalan keluar terbaik. Mengingat saat ini karena sudah tidak kuat, istri tadi selama setahun ini tidur terpisah meski satu rumah karena keseringan di talak suaminya.
Saya menghela nafas dalam -dalam membaca surat pengaduan dan curhat ini. Dan sayangnya juga, saya beberapa kali juga sering mendengar hal semacam ini, yaitu gambaran suami yang full crowded : mulai dari tidak memberi nafkah, sering marah dan memukul, mengucap kata talak, dan lebih parah lagi masih tetap meminta dilayani dalam hubungan suami istri. Saya sebagai laki-laki merasa malu dan direndahkan derajat laki-laki saja jika mendengar sample error seorang suami dengan tipikal seperti itu. Masak sih tidak ada jiwa keperwiraan yang tersisa untuk bertanggung jawab kepada istri yang dinikahinya ?

Ibu tadi menghubungi saya untuk menagih jawaban, yang saya anggap sebenarnyan adalah membutuhkan penguatan dan kepastian. Lafadz talak sepuluh kali yang diucapkan bukan basa-basi lagi, namun sudah menjadi hal yang berlebihan. Sayang sekali pihak keluarga sang istri lemah tak berdaya, dan hanya meminta untuk bersabar sembari mendulang pahala .... duuh sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah terdzalimi tidak ada yang membela.

Lalu dengan singkat saya coba menguatkan, bahwa perceraian secara syar'i sudah terjadi dengan talak yang lebih dari semestinya tersebut. Saya sarankan untuk berbagi dengan teman pengajian agar bisa saling menguatkan, dan jelas menempuh langkah ke depan. Saya juga meminta untuk mengajukan cerai secara resmi di pengadilan untuk memperjelas status dan pandangan masyarakat. Saya coba memberi motivasi dengan sekedarnya, karena terjadi di sela-sela saya mengajar di kelas.

Tak berapa lama setelahnya, sebuah sms tiba menyapa handphone saya , sebuah ucapan optimis dari ibu tadi terpampang di hadapan :

Terima kasih pak Ustad,  saya akan menatap hari esok penuh semangat bersama anak-anak, tanpa beban hari kemarin .. dengan penuh senyum dan istiqomah. Semoga pak ustad dan keluarga senantiasa di ridhoi.

Alhamdulillah, senang sekali bisa berbagi motivasi dengan seorang yang saya juga tidak mengenalnya dan tidak pernah berjumpa dengan beliau tadi. Semoga Allah SWT memudahkan langkah beliau dalam menyambut masa depannya.

3 komentar:

  1. bisa ndak minta hujjah yang jelas dari hadits atau qur'an? mohon penjelasannya, soalnya disini juga ada yang seperti itu tapi suami tidak crowded, malah "alim", istrinyapun begitu dua2nya ndak ada yang ngalah...

    BalasHapus
  2. Seorang suami yang sudah berkali-kali mentalak istrinya, tp istri tdk mau dicerai. Mereka msh tinggal serumah dg alasan demi anak2, bahkan tidur seranjang. Bagaimana hukumnya?
    Ada ulama yg menyatakan tdk apa2 selama blm ada putusan cerai (pengadilan). Apakah benar pendapat ulama tsb?

    BalasHapus
  3. di sebagian besar negara Islam atau di timur tengah, perceraian bisa dikatakan sah apabila diputuskan oleh mahkamah syairah (semacam pengadilan agama) , ini hal yang menarik dan baik untuk kehati-hatian2

    karena itu, kalau ada suami yang melontarkan lafadz cerai kepada istri, dari pada nunggu sepuluh kali, segera saja ke pengadilan agar lebih jelas permasalahannya

    BalasHapus