17 Agu 2011

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Ustadz sudah 2 tahun ini saya bekerja didunia perdagangan, alhamdulillah pendapatan bersih rata 4 juta rupiah perbulan. Pertanyaan :
a. Apakah saya sudah wajib membayar zakat?
b. kalau sudah bagaimana cara menghitungnya?
c. Bolehkah zakat saya wujudkan pakaian atau sejenisnya?

Abdullah - Sragen Tengah


Saudara Abdullah di Sragen,
Terimakasih atas pertanyaannya, semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kemudahan dalam usaha anda. Benar sekali bahwa harta perdagangan termasuk jenis harta yang wajib dizakati, dengan menggunakan nishob emas (85 gram) dan telah berlalu satu khaul.  Kita lihat harga emas saat ini ( agustus 2011) berkisar di 490 ribu misalnya, maka nishob harta wajib zakat minimal sebesar Rp  41.650.000.

Tentang cara penghitungannya, sebenarnya cukup mudah karena tidak jauh berbeda dengan saat kita menyusun neraca perdagangan. Ada empat faktor yang perlu diperhatikan, yaitu jumlah barang atau stock dalam setahun (A), laba atau keuntungan (B), dan hutang yang ada (C). Maka kita bisa menghitung dengan cara sebagai berikut :

Stock Barang Setahun + Laba – Hutang = minimal Rp 41.650.000 ( 85 gram emas), kemudian baru kita hitung besaran zakatnya sebesar 2,5 %, atau sekitar Rp 1.041.250 (dengan hitungan minimal di atas).

Mungkin hitungan di atas bisa ditambahkan dengan point piutang sebagai tambahan, namun dengan syarat piutang lancar yang setiap saat bisa diambil atau diakses. Jika tidak maka point tersebut bisa ditiadakan.

Nah, Anda bisa menghitung sendiri dengan cara yang sama, dan libatkan juga akuntan di toko anda untuk lebih mudahnya.  Tentang mengeluarkan dalam bentuk pakaian, tentu saja boleh asalkan barang dagangan anda selama ini memang berwujud pakaian. Namun jika tidak, maka akan lebih baik kalau dikeluarkan dalam bentuk uang karena lebih bermanfaat bagi para mustahik nantinya, mengingat kita mungkin tidak tahu mana yang paling dibutuhkan mustahik saat ini. Wallahu a’lam bisshowab

semoga bermanfaat dan salam optimis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar