Baitul Maal wa at-Tamwil sebagai salah satu lembaga mikro Keuangan Syariah mempunyai keunikan dan kekhususan tersendiri. Bukan saja dari sisi kedekatan psikologis dan loyalitas para anggota, namun juga dari sisi inovasi dan pengembangan produknya. Berbeda dengan Bank Syariah dan BPRS yang terikat dengan sejumlah regulasi serta periode pelaporan rutin dari Bank Indonesia, BMT lebih fleksibel dalam pengembangan produk dengan menterjemahkan fatwa-fatwa terbaru dari DSN MUI.
Pada satu sisi tentu hal ini adalah peluang agar BMT bisa menciptakan produk pembiayaan atau investasi yang unik dan menarik bagi masyarakat, namun sisi yang lain bisa membuka peluang lebih jauh untuk terjerumus pada jenis-jenis transaki yang bisa jadi dilarang oleh syariat. Untuk menutup dan menjauhkan hal tersebut, tentu dibutuhkan mekanisme dan sistem pengawasan syariah yang berjalan dengan optimal pada sebuah BMT. Sayangnya hal tersebut saat ini kurang menjadi hal prioritas bagi sebagian besar BMT yang ada. Ketidakoptimalan ini, bisa jadi dari sisi pengurus BMT yang kurang proaktif, dan bisa juga dari sisi person DPS nya yang belum sepenuhnya mengetahui seluk beluk pengawasan syariah di BMT dan mekanisme kerjanya.
Ebook berikut ini berisi Tinjauan Regulasi dan Analisa seputar Pengawasan Syariah di BMT, harapannya bisa menggugah pengelola dan pengurus BMT akan urgensinya, sekaligus menjadi gambaran umum bagi para DPS dalam menjalani tugas-tugas berikutnya. Tentu banyak kekurangan yang ada disana-sini, saran dan masukan senantiasa kami harapkan.
Untuk download, silahkan klik link berikut -- > http://www.4shared.com/document/jAtcbE7t/Optimalisasi_Pengawasan_Syaria.html
TAMBAHAN ARTIKEL :
“Untuk pengawasan di BMT menurut saya ya harus tapi seberapa besar kebutuhan dan efektivitasnya harus dibahas lebih lanjut apakah satu DPS satu BMT, satu kelompok DPS menangani beberapa BMT atau membentuk DPS untuk BMT-BMT yang berada di satu wilayah kecamatan, misalnya,” kata Ma'ruf, Kamis (12/11).
Saat ini, tambahnya, BMT berada dalam koordinasi Pinbuk dan belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut dengan Pinbuk. Namun, kata Ma'ruf, jika terdapat kebutuhan besar dan akan berlangsung efektif, pihaknya akan menindaklanjuti pengawasan terhadap produk dan transaksi keuangan syariah di BMT. Saat ini belum seluruh BMT memiliki DPS yang mengawasi transaksi syariah.
Sementara itu, Sekjen BMT Mentari, Sarbani, mengatakan DPS di BMT menjadi sesuatu yang wajib. “Kehadiran DPS sangat penting untuk menentukan apakah akad transaksi sesuai syariah. Selain itu DPS juga menjadi ciri khas BMT karena menunjukkan transaksi harus sesuai syariah dan jadi terlihat berbeda dengan koperasi lainnya,” kata Sarbani.
Khusus di BMT Mentari sendiri, tambahnya, telah memiliki DPS sejak awal pembentukannya. Sarbani mengungkapkan dengan adanya DPS di BMT maka kedua belah pihak akan dapat berdiskusi mengenai segala hal yang menyangkut transaksi syariah, sehingga secara tidak langsung juga akan mengembangkan BMT ke depannya. “DPS wajib ada jadi jika ada masalah dalam transaksi kita dapat segera tahu,” kata Sarbani.
DPS di BMT Mentari terdiri dari tiga orang yang berasal dari Perserikatan Muhammadiyah. Per Oktober tercatat BMT yang berlokasi di Lampung ini memiliki aset Rp 3,8 miliar, pembiayaan Rp 3,1 miliar dan dana pihak ketiga Rp 3 miliar
sumber : http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/berita/09/11/13/88918-mui-akan-bentuk-pengawasan-syariah-di-bmt-jika-diperlukan
semoga bermanfaat dan salam optimis
Pada satu sisi tentu hal ini adalah peluang agar BMT bisa menciptakan produk pembiayaan atau investasi yang unik dan menarik bagi masyarakat, namun sisi yang lain bisa membuka peluang lebih jauh untuk terjerumus pada jenis-jenis transaki yang bisa jadi dilarang oleh syariat. Untuk menutup dan menjauhkan hal tersebut, tentu dibutuhkan mekanisme dan sistem pengawasan syariah yang berjalan dengan optimal pada sebuah BMT. Sayangnya hal tersebut saat ini kurang menjadi hal prioritas bagi sebagian besar BMT yang ada. Ketidakoptimalan ini, bisa jadi dari sisi pengurus BMT yang kurang proaktif, dan bisa juga dari sisi person DPS nya yang belum sepenuhnya mengetahui seluk beluk pengawasan syariah di BMT dan mekanisme kerjanya.
Ebook berikut ini berisi Tinjauan Regulasi dan Analisa seputar Pengawasan Syariah di BMT, harapannya bisa menggugah pengelola dan pengurus BMT akan urgensinya, sekaligus menjadi gambaran umum bagi para DPS dalam menjalani tugas-tugas berikutnya. Tentu banyak kekurangan yang ada disana-sini, saran dan masukan senantiasa kami harapkan.
Untuk download, silahkan klik link berikut -- > http://www.4shared.com/document/jAtcbE7t/Optimalisasi_Pengawasan_Syaria.html
TAMBAHAN ARTIKEL :
MUI akan Bentuk Pengawasan Syariah di BMT Jika Diperlukan
Jumat, 13 November 2009 03:10 WIB
JAKARTA--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan menindaklanjuti pengawasan dan perlunya DPS di BMT jika terdapat kebutuhan dan memang dapat efektif. Ketua Harian DSN MUI, KH. Ma'ruf Amin, menegaskan memang diperlukan pengawasan terhadap transaksi keuangan syariah di BMT.“Untuk pengawasan di BMT menurut saya ya harus tapi seberapa besar kebutuhan dan efektivitasnya harus dibahas lebih lanjut apakah satu DPS satu BMT, satu kelompok DPS menangani beberapa BMT atau membentuk DPS untuk BMT-BMT yang berada di satu wilayah kecamatan, misalnya,” kata Ma'ruf, Kamis (12/11).
Saat ini, tambahnya, BMT berada dalam koordinasi Pinbuk dan belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut dengan Pinbuk. Namun, kata Ma'ruf, jika terdapat kebutuhan besar dan akan berlangsung efektif, pihaknya akan menindaklanjuti pengawasan terhadap produk dan transaksi keuangan syariah di BMT. Saat ini belum seluruh BMT memiliki DPS yang mengawasi transaksi syariah.
Sementara itu, Sekjen BMT Mentari, Sarbani, mengatakan DPS di BMT menjadi sesuatu yang wajib. “Kehadiran DPS sangat penting untuk menentukan apakah akad transaksi sesuai syariah. Selain itu DPS juga menjadi ciri khas BMT karena menunjukkan transaksi harus sesuai syariah dan jadi terlihat berbeda dengan koperasi lainnya,” kata Sarbani.
Khusus di BMT Mentari sendiri, tambahnya, telah memiliki DPS sejak awal pembentukannya. Sarbani mengungkapkan dengan adanya DPS di BMT maka kedua belah pihak akan dapat berdiskusi mengenai segala hal yang menyangkut transaksi syariah, sehingga secara tidak langsung juga akan mengembangkan BMT ke depannya. “DPS wajib ada jadi jika ada masalah dalam transaksi kita dapat segera tahu,” kata Sarbani.
DPS di BMT Mentari terdiri dari tiga orang yang berasal dari Perserikatan Muhammadiyah. Per Oktober tercatat BMT yang berlokasi di Lampung ini memiliki aset Rp 3,8 miliar, pembiayaan Rp 3,1 miliar dan dana pihak ketiga Rp 3 miliar
sumber : http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/berita/09/11/13/88918-mui-akan-bentuk-pengawasan-syariah-di-bmt-jika-diperlukan
semoga bermanfaat dan salam optimis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar