TUGAS POKOK DEWAN PENGAWAS SYARIAH KJKS BMT
Salah satu yang masih menjadi tanda tanya di lapangan adalah Tugas Pokok DPS pada KJKS BMT. Kebingungan dan ketidakjelasan ini menjadikan sebagian besar DPS memilih pasif dan memposisikan diri hanya sebagai konsultan syariah, padahal tentu saja berbeda tugas pokok Konsultan Syariah ( Shariah advisor) dengan pengawas Syariah ( Shariah Supervisor ). Tugas Pokok DPS KJKS BMT sebenarnya telah disebutkan secara jelas dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) KJKS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/Per/M.Kukm/X/2007 . Ada empat tugas pokok yang harus dijalankan oleh DPS KJKS BMT, masing-masing telah diperjelas dalam point rincian sebagai berikut :
Pertama : Memastikan produk dan jasa KJKS atau UJKS Koperasi sesuai dengan syariah
Kedua : Memastikan tata laksana manajemen dan pelayanan sesuai dengan syariah
Ketiga : Terselenggaranya pembinaan anggota yang dapat mencerahkan dan membangun kesadaran bersama sehingga anggota siap dan konsisten bermuamalah secara Islam melalui wadah KJKS atau UJKS Koperasi.
Keempat : Membantu terlaksananya pendidikan anggota yang dapat meningkatkan kualitas aqidah, syariah dan akhlaq anggota.
Dengan mencermati Tugas Pokok DPS KJKS BMT sebagaimana disebutkan dalam SOP KJKS diatas, maka bisa disimpulkan ada tiga bidang tugas pengawasan syariah pada KJKS BMT, masing-masing :
Pertama : Pengesahan dan Pengembangan Produk : yaitu melalui telaah kritis terhadap akad yang telah dipergunakan, memperbaikinya agar sesuai dengan prinsip syariah. Begitu pula dengan mengkaji dan mempelajari fatwa DSN-MUI untuk melihat kemungkinan penterjamahannya menjadi produk baru di BMT. Tugas ini menuntut kajian mendalam dan kecermatan analisa, namun pada sisi yang lain akan lebih menjanjikan dinamisnya perkembangan produk KJKS BMT.
Kedua : Pengawasan Manajemen & Aplikasi Akad : yaitu dengan pengawasan operasional kerja, manajemen dan aplikasi akad, baik antar pengurus, pengelola maupun pihak luar yang berhubungan dengan BMT KJKS. Tugas ini menuntut dibukanya ruang yang lebih luas bagi DPS untuk masuk mengawasi sisi pengelolaan dan aplikasi akad di BMT.
Ketiga : Pembinaan Pengurus & Pengelola : yaitu secara informal melalui interaksi keseharian, rapat pengurus, maupun secara formal dan rutin dalam kajian tausiyah yang memberikan bekal dan pemahaman keislaman yang menyeluruh. DPS juga bisa mengusulkan pada pengurus untuk mengirimkan pengelola dan karyawan dalam pelatihan, training, maupun seminar yang berhubungan dengan peningkatan karakter pengelola dan karyawan.
Salah satu yang masih menjadi tanda tanya di lapangan adalah Tugas Pokok DPS pada KJKS BMT. Kebingungan dan ketidakjelasan ini menjadikan sebagian besar DPS memilih pasif dan memposisikan diri hanya sebagai konsultan syariah, padahal tentu saja berbeda tugas pokok Konsultan Syariah ( Shariah advisor) dengan pengawas Syariah ( Shariah Supervisor ). Tugas Pokok DPS KJKS BMT sebenarnya telah disebutkan secara jelas dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) KJKS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/Per/M.Kukm/X/2007 . Ada empat tugas pokok yang harus dijalankan oleh DPS KJKS BMT, masing-masing telah diperjelas dalam point rincian sebagai berikut :
Pertama : Memastikan produk dan jasa KJKS atau UJKS Koperasi sesuai dengan syariah
- Menelaah dan mensahkan setiap spesifikasi produk penghimpunan (funding) maupun produk penyaluran dana (financing)
- Mengkomunikasikan kepada DSN usul dan saran pengembangan produk dan jasa Koperasi yang memerlukan kajian dan fatwa DSN
- Memberikan penjelasan kepada Pengurus dan Manajemen KJKS dan UJKS Koperasi tentang berbagai fatwa DSN yang relevan dengan bisnis KJKS atau UJKS Koperasi.
Kedua : Memastikan tata laksana manajemen dan pelayanan sesuai dengan syariah
- Menelaah dan mensahkan tata laksana manajemen dan pelayanan KJKS dan UJKS Koperasi ditinjau dari kesesuaiannya dengan prinsip muamalah dan akhlaq Islam.
- Membantu manajemen dalam pembinaan aqidah, syariah dan akhlaq manajemen dan staf KJKS dan UJKS Koperasi.
- Mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran syariah dalam interaksi (antara sesama manajemen dengan staf dan antara manajemen dan atau staf dengan anggota dan masyarakat luas) dalam transaksi bisnis serta melaporkannya kepada Badan Pengurus KJKS atau Koperasi yang memiliki UJKS.
Ketiga : Terselenggaranya pembinaan anggota yang dapat mencerahkan dan membangun kesadaran bersama sehingga anggota siap dan konsisten bermuamalah secara Islam melalui wadah KJKS atau UJKS Koperasi.
- Membantu pengurus dengan memberikan penjelasan dan atau nasehat – diminta atau tidak diminta – tentang keadaan anggota pada khususnya dan KJKS atau UJKS Koperasi pada umumnya ditinjau dari aspek kesyariahan. Penjelasan itu dapat disampaikan di dalam maupun di luar Rapat Pengurus.
- Menelaah sistem pembinaan anggota – kurikulum, materi dan penyelenggaraannya – sehingga diyakini telah memenuhi unsur tarbiyah (pendidikan) yang sesuai dengan kaidah Islam.
Keempat : Membantu terlaksananya pendidikan anggota yang dapat meningkatkan kualitas aqidah, syariah dan akhlaq anggota.
Dengan mencermati Tugas Pokok DPS KJKS BMT sebagaimana disebutkan dalam SOP KJKS diatas, maka bisa disimpulkan ada tiga bidang tugas pengawasan syariah pada KJKS BMT, masing-masing :
Pertama : Pengesahan dan Pengembangan Produk : yaitu melalui telaah kritis terhadap akad yang telah dipergunakan, memperbaikinya agar sesuai dengan prinsip syariah. Begitu pula dengan mengkaji dan mempelajari fatwa DSN-MUI untuk melihat kemungkinan penterjamahannya menjadi produk baru di BMT. Tugas ini menuntut kajian mendalam dan kecermatan analisa, namun pada sisi yang lain akan lebih menjanjikan dinamisnya perkembangan produk KJKS BMT.
Kedua : Pengawasan Manajemen & Aplikasi Akad : yaitu dengan pengawasan operasional kerja, manajemen dan aplikasi akad, baik antar pengurus, pengelola maupun pihak luar yang berhubungan dengan BMT KJKS. Tugas ini menuntut dibukanya ruang yang lebih luas bagi DPS untuk masuk mengawasi sisi pengelolaan dan aplikasi akad di BMT.
Ketiga : Pembinaan Pengurus & Pengelola : yaitu secara informal melalui interaksi keseharian, rapat pengurus, maupun secara formal dan rutin dalam kajian tausiyah yang memberikan bekal dan pemahaman keislaman yang menyeluruh. DPS juga bisa mengusulkan pada pengurus untuk mengirimkan pengelola dan karyawan dalam pelatihan, training, maupun seminar yang berhubungan dengan peningkatan karakter pengelola dan karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar