18 Feb 2013

Download Powerpoint Fikih Wakaf dan Perkembangannya

Jika kita mendengar kata wakaf, maka biasanya yang terbersit dalam benak kita adalah dua hal : makam dan tempat ibadah. Pada kenyataannya memang dua hal itulah yang sering menjadi objek wakaf di negara kita, setidaknya sampai saat ini. Berbeda dengan kondisi di berbagai negara di timur tengah, dimana wakaf sudah berkembang begitu luasnya, hingga sampai pada pendirian hotel dan pusat perbelanjaan. Universitas-universitas besar dan ternama dalam sejarah pun di awali dari sebuah wakaf. Untuk urusan pengelolaan dan pengaturannya pun, dibuat kementrian khusus yang menangani persoalan wakaf.

Di negara kita tercinta ini memang belum mencapai hal yang sama, tetapi langkah dan arah menuju hal tersebut nampaknya sudah mulai terasa. Saat ini tanah wakaf bukan hanya untuk makam dan musholla, di beberapa tempat sudah banyak yang digunakan sebagai pondok, sekolah dan rumah sakit. Contoh yang paling unggul dan menarik dalam hal ini tentu pondok modern Darussalam Gontor. Pondok yang pernah difilmkan dalam " Negeri 5 Menara" ini setiap tahun memperoleh keuntungan bersih lebih dari 6 milyar, dan pada tahun 2009 naik mencapai 15 milyar rupiah yang digunakan untuk memfasilitasi pengembangan pondok, menggaji guru (ustadz), dosen, karyawan, beasiswa dan kegiatan-kegiatan akademik lainnya. Usaha yang dimilikinya dari mulai yang berbasis tanah produktif yaitu pertanian, hingga jenis usaha yang sangat beragam lainnya.  Unit usaha yang selain dikelola oleh koperasi pondok, juga diurus oleh organisasi santri ini terdiri dari penggilingan padi, percetakan, toko bahan bangunan, toko buku, apotek, wartel, pabrik es, jasa angkutan, pasar sayur-mayur, dan budidaya ayam potong.

Perkembangan terbaru saat ini yang menarik tentunya adalah wakaf tunai atau uang, dimana MUI sendiri telah membolehkan dengan fatwanya pada 11 Mei tahun 2012, baru tahun kemarin. Peluang wakaf tunai atau uang ini tentu membuka segmen yang lebih luas pada khalayak ramai. Selama ini asumsi masyarakat berwakaf harus berwujud aset yang besar atau tanah itu sendiri. Dengan wakaf uang, maka pada prinsipnya harta wakaf tetap nilainya, hasilnya - yang berasal dari investasi halal tentunya - yang akan digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum dan keagamaan.

Pembahasan dan perbincangan seputar pengembangan wakaf tentu menarik dan sangat panjang. Pada kesempatan pengajian Ahad pagi IKADI Sragen 17 Februari 2013, beberapa hal mendasar saya coba tuangkan dalam presentasi Fiqh Wakaf. Tentunya masih banyak kekurangan dan perlu penambahan di sana-sini, bagi sahabat yang ingin mendownload bisa langsung klik :

DOWNLOAD POWERPOINT FIKIH WAKAF :
http://www.4shared.com/file/Q9nVlpPa/26_Fiqh_Wakaf.html

Semoga bermanfaat dan salam optimis. 

3 komentar:

  1. awb. ust linknya error/deleted

    BalasHapus
  2. izin mengunduh materi ceramah Ustadz semoga Ustadz selalu bahagia,sukses dan diberkahi aamiin yra

    BalasHapus