Pada tanggal 15-16 Maret yang lalu, Asosiasi Baitul Maal PBMT Korda Karanganyar menyelenggarakan Pelatihan Baitul Maal se-Solo Raya yang bertempat di Resto Pringsewu Solo. Peserta pelatihan berasal dari utusan BMT se-Solo Raya. Pelatihan ini diharapkan mampu memotivasi BMT untuk memiliki sayap 'baitul maal' tersendiri, yang dimaksudkan untuk optimalisasi sisi zakat infak dan sedekah. Saya diminta mengisi salah satu materi dengan tema " Motivasi menjadi Amil Zakat".
Amil Zakat mempunyai keutamaan tersendiri dalam Islam, bahkan dalam Al-Quran profesi amil disebutkan secara khusus lengkap dengan haknya dalam perolehan zakat. Adapun dalam riwayat hadits, keutamaan hadits bisa kita tangkap dari sabda Rasulullah SAW : " Seorang amil zakat yang benar2 bekerja untuk keridhoan Allah, sebagaimana orang yang berjuang di jalan Allah sampai ia kembali pada keluarganya ". (HR Ahmad) .
Permasalahan berikutnya yang sering menjadi permasalahan adalah siapa yang disebut amil sebenarnya. Jika kita menelisik pengertian yang diberikan para ulama, hampir semuanya terdefinisikan dengan dua faktor : yaitu diangkat oleh penguasa islam, dan menjalankan fungsi khusus dalam pengumpulan dan penyaluran zakat. Karena kondisi saat ini relatif sedikit yang layak disebut pemerintahan islam, karenanya sebagian ada yang mempermasalahkan posisi amil zakat yang ada pada perusahaan-perusaahaan, lembaga dan yayasan yang ada di tengah masyarakat kita. Mereka menganggap bahwa lembaga amil zakat tersebut bukan 'amil' secara fiqh melainkan adalah wakil dari para muzakki dalam menyalurkan zakatnya, sehingga yang terkait dengan hak pun tidak bisa disamakan dengan hak amil dalam fiqh islam. Untuk pengertian ini, saya cenderung pada definisi yang disampaikan oleh pakar fiqh Islam Dr. Ahmad Zain Najah, beliau menyimpulkan bahwa Amil Zakat : adalah orang yang mendapatkan tugas dari negara, organisasi, lembaga atau yayasan untuk mengurusi zakat. Atas kerjanya tersebut seorang amil zakat berhak mendapatkan jatah dari uang zakat.
Perdebatan soal ini tentu bisa jadi tak akan berujung dengan baik dan tetap akan senantiasa berbeda. Saya lebih tertarik mencermati kenyataan bahwa pekerjaan rumah para 'amil zakat' di negara kita sangat banyak. Sebagaimana sering disitir oleh BAZNAS, potensi zakat di Indonesia pertahun mencapai 217 Trilyun. Sebuah angka yang sangat fantastis dan menakjubkan. Namun sayangnya, dana zakat yang berhasil dihimpun oleh ratusan bahkan ribuan lembaga zakat yang tersebar di Indonesia hanya di kisaran 1,2 T alias kurang dari satu persen dari potensinya. Maka tidak berlebihan jika tugas 'amil zakat' hari ini tentu jauh lebih berat dari amil zakat pada masa pemerintahan Islam yang secara khusus masyarakat dan aturan sudah tegak terkondisikan.
Karena tugas mereka yang berat, maka perlu mendapatkan motivasi secara berkesinambungan agar tetap bersemangat menjalankan tugas dan kewajibannya. Berikut powerpoint sederhana seputar motivasi amil zakat, silahkan didownload dan disebarluaskan kemanfaataannya.
DOWNLOAD POWERPOINT MOTIVASI AMIL ZAKAT :
http://www.4shared.com/file/HUYR8DLR/Motivasi_Amil_Zakat.html
Semoga bermanfaat dan salam optimis
Amil Zakat mempunyai keutamaan tersendiri dalam Islam, bahkan dalam Al-Quran profesi amil disebutkan secara khusus lengkap dengan haknya dalam perolehan zakat. Adapun dalam riwayat hadits, keutamaan hadits bisa kita tangkap dari sabda Rasulullah SAW : " Seorang amil zakat yang benar2 bekerja untuk keridhoan Allah, sebagaimana orang yang berjuang di jalan Allah sampai ia kembali pada keluarganya ". (HR Ahmad) .
Permasalahan berikutnya yang sering menjadi permasalahan adalah siapa yang disebut amil sebenarnya. Jika kita menelisik pengertian yang diberikan para ulama, hampir semuanya terdefinisikan dengan dua faktor : yaitu diangkat oleh penguasa islam, dan menjalankan fungsi khusus dalam pengumpulan dan penyaluran zakat. Karena kondisi saat ini relatif sedikit yang layak disebut pemerintahan islam, karenanya sebagian ada yang mempermasalahkan posisi amil zakat yang ada pada perusahaan-perusaahaan, lembaga dan yayasan yang ada di tengah masyarakat kita. Mereka menganggap bahwa lembaga amil zakat tersebut bukan 'amil' secara fiqh melainkan adalah wakil dari para muzakki dalam menyalurkan zakatnya, sehingga yang terkait dengan hak pun tidak bisa disamakan dengan hak amil dalam fiqh islam. Untuk pengertian ini, saya cenderung pada definisi yang disampaikan oleh pakar fiqh Islam Dr. Ahmad Zain Najah, beliau menyimpulkan bahwa Amil Zakat : adalah orang yang mendapatkan tugas dari negara, organisasi, lembaga atau yayasan untuk mengurusi zakat. Atas kerjanya tersebut seorang amil zakat berhak mendapatkan jatah dari uang zakat.
Perdebatan soal ini tentu bisa jadi tak akan berujung dengan baik dan tetap akan senantiasa berbeda. Saya lebih tertarik mencermati kenyataan bahwa pekerjaan rumah para 'amil zakat' di negara kita sangat banyak. Sebagaimana sering disitir oleh BAZNAS, potensi zakat di Indonesia pertahun mencapai 217 Trilyun. Sebuah angka yang sangat fantastis dan menakjubkan. Namun sayangnya, dana zakat yang berhasil dihimpun oleh ratusan bahkan ribuan lembaga zakat yang tersebar di Indonesia hanya di kisaran 1,2 T alias kurang dari satu persen dari potensinya. Maka tidak berlebihan jika tugas 'amil zakat' hari ini tentu jauh lebih berat dari amil zakat pada masa pemerintahan Islam yang secara khusus masyarakat dan aturan sudah tegak terkondisikan.
Karena tugas mereka yang berat, maka perlu mendapatkan motivasi secara berkesinambungan agar tetap bersemangat menjalankan tugas dan kewajibannya. Berikut powerpoint sederhana seputar motivasi amil zakat, silahkan didownload dan disebarluaskan kemanfaataannya.
DOWNLOAD POWERPOINT MOTIVASI AMIL ZAKAT :
http://www.4shared.com/file/HUYR8DLR/Motivasi_Amil_Zakat.html
Semoga bermanfaat dan salam optimis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar