Setelah sebelumnya kami share tentang Silabus Mata Kuliah Fiqh Munakahat di Arroyan, maka sebagai kelanjutannya di pertemuan pertama kita akan membahas tentang Dasar Pernikahan. Materi ini meliputi pengertian pernikahan secara bahasa maupun istilah, dasar hukum pernikahan, serta hikmah disyariatkannya sebuah pernikahan.
Secara ringkas, kata pernikahan mengandung dua hal yang keduanya tidak terpisahkan, yaitu akad (perjanjian atau ikatan) dan yang kedua adalah kehalalan saling menikmati atau berhubungan badan. Kedua hal tersebut harus ada dalam sebuah pernikahan. Saling menikmati tanpa akad yang sah adalah perzinaan, sementara akad nikah tanpa kebolehan saling menikmati adalah hal yang tidak wajar bahkan kezaliman.
Adapun terkait hukum pernikahan, secara hukum asal adalah sunnah sebagaimana Rasulullah SAW lakukan dan contohkan. Adapun dalam aplikasi ternyata kondisi setiap orang bisa berbeda, sehingga kemudian hukum pernikahan pun menjadi beragama, dari mulai wajib bahkan sampai diharamkan. Dengan mengetahui ragam macam hukum pernikahan, setidaknya kita tidak terjebak dalam kasus tergesa-gesa menikah, ataupun sebaliknya ; menunda-nunda pernikahan tanpa sebab.
Di bagian ketiga kita membahas tentang hikmah agung nan mulia disyariatkannya pernikahan, yang bukan hanya bermanfaat bagi diri pribadi, namun juga masyarakat bahkan kehidupan manusia. Islam bukan termasuk yang meyakini bahwa tanpa menikah seorang akan lebih dekat kepada tuhannya, bahkan sebaliknya Islam menjadikan pernikahan sebagai jalan ketenangan, sehingga seseorang akan lebih mampu untuk beribadah dengan baik menyembah Allah SWT.
Akhirnya, untuk santri pesantren mahasiswa Arroyan, dan sahabat lainnya yang ingin mengetahui lebih lanjut, silahkan download materi berikut :
DOWNLOAD POWERPOINT DASAR-DASAR PERNIKAHAN
http://www.4shared.com/file/QTePkc6U/Pertemuan_1_Dasar_Pernikahan.html
Semoga bermanfaat dan salam optimis.
Secara ringkas, kata pernikahan mengandung dua hal yang keduanya tidak terpisahkan, yaitu akad (perjanjian atau ikatan) dan yang kedua adalah kehalalan saling menikmati atau berhubungan badan. Kedua hal tersebut harus ada dalam sebuah pernikahan. Saling menikmati tanpa akad yang sah adalah perzinaan, sementara akad nikah tanpa kebolehan saling menikmati adalah hal yang tidak wajar bahkan kezaliman.
Adapun terkait hukum pernikahan, secara hukum asal adalah sunnah sebagaimana Rasulullah SAW lakukan dan contohkan. Adapun dalam aplikasi ternyata kondisi setiap orang bisa berbeda, sehingga kemudian hukum pernikahan pun menjadi beragama, dari mulai wajib bahkan sampai diharamkan. Dengan mengetahui ragam macam hukum pernikahan, setidaknya kita tidak terjebak dalam kasus tergesa-gesa menikah, ataupun sebaliknya ; menunda-nunda pernikahan tanpa sebab.
Di bagian ketiga kita membahas tentang hikmah agung nan mulia disyariatkannya pernikahan, yang bukan hanya bermanfaat bagi diri pribadi, namun juga masyarakat bahkan kehidupan manusia. Islam bukan termasuk yang meyakini bahwa tanpa menikah seorang akan lebih dekat kepada tuhannya, bahkan sebaliknya Islam menjadikan pernikahan sebagai jalan ketenangan, sehingga seseorang akan lebih mampu untuk beribadah dengan baik menyembah Allah SWT.
Akhirnya, untuk santri pesantren mahasiswa Arroyan, dan sahabat lainnya yang ingin mengetahui lebih lanjut, silahkan download materi berikut :
DOWNLOAD POWERPOINT DASAR-DASAR PERNIKAHAN
http://www.4shared.com/file/QTePkc6U/Pertemuan_1_Dasar_Pernikahan.html
Semoga bermanfaat dan salam optimis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar