Pernikahan adalah bagian dari ibadah yang juga membutuhkan ilmu dan pemahaman dalam menjalaninya. Karenanya, tidak berlebihan jika kita mempersiapkan diri lebih jauh dan lebih mendalam seputarnya. Materi fikih pernikahan sampai saat ini sudah sampai pada pertemuan ke empat.
Jika sebelumnya kita telah membahas seputar Dasar-Dasar Pernikahan dan Rukun Syaratnya.dan Kriteria Pasangan Ideal dalam Islam, maka dalam kesempatan ini yang di bahas adalah seputar Ragam Jenis Pernikahan.
Banyak jenis pernikahan yang secara syariat diharamkan dan banyak pembahasan seputarnya, namun pada bahasan kali ini yang kita kaji terbatas pada tiga jenis saja yang lumayan banyak berkembang di masyarakat kita. Secara singkat, pertama adalah nikah wanita hamil. Buah dari kerusakan akhlak dan kurang perhatiannya orang tua pada pendidikan anak, hari ini kita menyaksikan pasangan yang married by accident. Hamil terlebih dahulu baru kemudian dinikahkan. Sebagian yang lain malah lebih buruk lagi, yaitu dengan melakukan aborsi begitu saja tanpa merasa dosa, dan mengulangi kembali kelakuan bejatnya. Pernikahan saat hamil lebih banyak karena faktor penyelamatan dan menutup malu kedua orangtuanya yang tidak mau aib keluarganya terbuka. Disinilah kemudian masalah terbuka lebar, masyarakat sebagian menentang dengan keras, sebagian lain mencoba memahami, bahkan sebagian lain tak peduli. Perlu kita memahami bagaimana Islam memandang tentang hal ini, dengan ragam macam pebedaan seputarnya.
Kemudian bahasan yang kedua adalah Nikah Ahli Kitab, dimana seorang lelaki muslim menikahi wanita dari golongan Yahudi dan Nasrani. Bagaimana pandangan fiqh dan perbedaan pendapat seputarnya ? Dan tentu saja hal ini juga menjadi menarik karena semakin banyak yang mempraktekkan di tengah masyarakat kita, bisa jadi karea terlanjur ada cinta yang meluap hebat, bukan karena pemahaman yang mendalam. Lalu bagaimana sejatinya prioritas dalam masalah ini ? dan apa yang terkandung dalam hikmah pembolehannya menurut jumhur ulama ?
Silahkan download powerpoint berikut untuk mengetahui beberapa jawaban terkait pertanyaan-pertanyaan di atas. Tentu dengan segala keterbatasan penyajian yang mampu kami hadirkan, semoga mampu memetik semangat diri kita semua untuk terus tangguh belajar mendalami ilmu.
DOWNLOAD POWERPOINT FIKIN NIKAH (4) : RAGAM MACAM PERNIKAHAN
http://www.4shared.com/file/Seo9-X9P/05_Ragam_Jenis_Pernikahan.html
Semoga bermanfaat dan salam optimis.
Jika sebelumnya kita telah membahas seputar Dasar-Dasar Pernikahan dan Rukun Syaratnya.dan Kriteria Pasangan Ideal dalam Islam, maka dalam kesempatan ini yang di bahas adalah seputar Ragam Jenis Pernikahan.
Banyak jenis pernikahan yang secara syariat diharamkan dan banyak pembahasan seputarnya, namun pada bahasan kali ini yang kita kaji terbatas pada tiga jenis saja yang lumayan banyak berkembang di masyarakat kita. Secara singkat, pertama adalah nikah wanita hamil. Buah dari kerusakan akhlak dan kurang perhatiannya orang tua pada pendidikan anak, hari ini kita menyaksikan pasangan yang married by accident. Hamil terlebih dahulu baru kemudian dinikahkan. Sebagian yang lain malah lebih buruk lagi, yaitu dengan melakukan aborsi begitu saja tanpa merasa dosa, dan mengulangi kembali kelakuan bejatnya. Pernikahan saat hamil lebih banyak karena faktor penyelamatan dan menutup malu kedua orangtuanya yang tidak mau aib keluarganya terbuka. Disinilah kemudian masalah terbuka lebar, masyarakat sebagian menentang dengan keras, sebagian lain mencoba memahami, bahkan sebagian lain tak peduli. Perlu kita memahami bagaimana Islam memandang tentang hal ini, dengan ragam macam pebedaan seputarnya.
Kemudian bahasan yang kedua adalah Nikah Ahli Kitab, dimana seorang lelaki muslim menikahi wanita dari golongan Yahudi dan Nasrani. Bagaimana pandangan fiqh dan perbedaan pendapat seputarnya ? Dan tentu saja hal ini juga menjadi menarik karena semakin banyak yang mempraktekkan di tengah masyarakat kita, bisa jadi karea terlanjur ada cinta yang meluap hebat, bukan karena pemahaman yang mendalam. Lalu bagaimana sejatinya prioritas dalam masalah ini ? dan apa yang terkandung dalam hikmah pembolehannya menurut jumhur ulama ?
Silahkan download powerpoint berikut untuk mengetahui beberapa jawaban terkait pertanyaan-pertanyaan di atas. Tentu dengan segala keterbatasan penyajian yang mampu kami hadirkan, semoga mampu memetik semangat diri kita semua untuk terus tangguh belajar mendalami ilmu.
DOWNLOAD POWERPOINT FIKIN NIKAH (4) : RAGAM MACAM PERNIKAHAN
http://www.4shared.com/file/Seo9-X9P/05_Ragam_Jenis_Pernikahan.html
Semoga bermanfaat dan salam optimis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar