15 Nov 2014

Bolehkah Merayakan Ulang Tahun Anak ?

PERTANYAAN :
Assalamualaikum Ustadz,  Saya ingin bertanya mengenai perayaan ulang tahun. Perayaan ulang
tahun merupakan hal yang sangat umum dilakukan oleh masyarakat kita, hampir semua kalangan merayakannya, termasuk aktivis dakwah. Orang –orang di sekitar saya menyatakan pendapat yang berbeda-beda mengenaiini, ada yang pro dan ada yang kontra. Yang setuju dengan perayaan ini
beralasan bahwa menyenangkan saudara termasuk ibadah. Sedangkan pendapat yang kontra berdasarkan hadist nabi yang melarang kita umat muslim untuk mengikuti tradisi umat non muslim. Mohon penjelasanustadz, bagaimana sebenarnya hukum merayakan ulang tahun ini. Terimakasih sebelumnya. Wassalamu’alaikum wr wb  (Danang – Solo )

JAWABAN :
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. Terima kasih atas pertanyaannya, yang barangkali mewakili banyak para orangtua di masa ini, saat anak-anak mereka menuntut untuk dirayakan ulangtahunnya karena melihat kebiasaan teman-teman di sekolahan atau di lingkungannya. Memang saat ini banyak digelar aktifitas yang berkaitan erat dengan ulang tahun, baik itu berupa undangan pesta, upacara tiup lilin, pemotongan kue atau tumpeng, pemberian hadiah dan memberikan ucapan selamat.

Yang perlu kita pahami sejak awal adalah asal atau dasar dari perayaan ulang tahun ini, tidak ada dalam al-Quran dan Sunnah, juga dalam sejarah para sahabat, bahkan sejarah kaum muslimin secara umum. Perayaan ulang tahun ini memang berasal dari kebiasaan masyarakat barat secara turun-temurun yang kemudian masuk atau dimasukkan ke dalam masyarakat muslim, baik dahulu kalau sebagai warisan kolonialisme, ataupun hari ini melalui propaganda media televisi dan dunia maya (internet).

Namun tentu untuk mengetahui pembahasan hukumnya tidak hanya sesederhana itu, kita perlu melihat apa yang telah dikaji para ulama mengenai perayaan ulang tahun. Mayoritas ulama kontempoter berpendapat tentang haramnya perayaan ulang tahun, diantara mereka ada Syeikh Bin Baz, Muhammad Sholeh Utsaimin dan juga Dr. Yusuf Qardhawi. Banyak fatwa yang tersebar dari para ulama tersebut dan juga mayoritas lainnya, yang mendasarkan pelarangannya setidaknya pada tiga hal atau tiga sebab, yaitu :

Pertama, ketika perayaan ulang tahun itu mengandung unsur ritual ibadah atau ritual lainnya  diyakini tentang keutamaan atau kewajibannya, maka menjadi haram karena sudah jatuh pada hal yang bid’ah. Hal ini berdasarkan hadits dimana Rasulullah SAW bersabda : “siapa yang melakukan sebuah amalan (ritual /ibadah) yang bukan berasal dari kami, maka amalnya tersebut tertolak” [HR. Bukhari-Muslim]  . Maka pengharaman ini berlaku secara khusus pada kasus misalnya perayaan ulang tahun dengan membaca surat tertentu atau berpuasa dengan meyakini keutamaannya, atau bisa juga dengan ritual tertentu seperti mandi kembang, memasak bubur merah putih dan meyakini keutamannya. Maka berdasarkan hadits di atas, hal tersebut masuk kategori bid’ah yang haram dan harus dijauhi.

Kedua, ketika perayaan ulang tahun tidak mengandung ritual ibadah, sebagai adat kebiasaan namun begitu rupa dipersiapkan dengan meriah bahkan melebihi hari raya, diulang setiap tahun, disambut dan dinanti dengan penuh harap dan suka. Maka ini juga bisa masuk kategori haram karena menyaingi dan menambah ‘hari raya’ yang sesungguhnya.  Perlu diketahui pada awal kedatangan Rasulullah SAW di Madinah, penduduk Madinah juga telah memiliki hari raya produk adat mereka dimana mereka bergembira dan bermain di dalamnya. Mengetahui hal tersebut Rasulullah SAW membatalkannya seraya bersabda : “Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari yang lebih baik dari dua hari raya itu; idul fithri dan idul adha.(HR Ahmad). Maka dengan demikian jangan pula perayaan ulang tahun menjadi kebiasaan atau adat tersendiri yang ternyata menentang apa yang telah pernah Rasulullah SAW larang.

Ketiga, dalam perayaan ulang tahun  berisi kebiasaan yang mengandung unsur meniru dan mencontoh kebiasaan masyarakat barat, dari mulai meniup lilin, balon, pemotongan kue, standing party dan lain sebagainya, maka ini bisa menjadi hal yang haram karena sebagai seorang muslim kita diminta untuk bangga dengan identitas dan ajaran Islam, bukan malah meniru dan mengekor kebiasaan agama lain. Larangan meniru sebuah kaum jelas tergambar dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa  yang meniru suatu kaum, ia seolah adalah bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Dawud)

Diluar yang mengharamkan, memang ada sebagian kecil ulama yang membolehkan perayaan ulang tahun, dengan alasan bahwa itu bukan termasuk bab ibadah, sehingga berlaku kaidah “al-ashlu fil asy-yaa’i al-ibahah” bahwa hukum asal terkait muamalah adalah kebolehan, selama tidak ada nash yang secara tegas melarangnya. Diantara yang membolehkan adalah syeikh  Salman al-Audah, seorang ‘ulama terkemuka di Arab Saudi. Ia mengatakan “ dibolehkan perayaan ulang tahun atau peristiwa membahagiakan lainnya seperti (ulangtahun) pernikahan, dan boleh menyelenggarakan jamuan makan dengan mengundang kerabat dan sahabat, karena hal ini bukan perayaan ritual ibadah, tetapi urusan adat kebiasaan.  Tapi beliau juga menambahkan untuk tidak member istilah “ied” atau hari raya atas perayaan ulang tahun tersebut karena hal itu diharamkan mengingat hari raya dalam Islam hanya dua.

Pendapat syeikh Salman Audah ini cukup controversial dan banyak mendapatkan kritikan serta bantahan dari ulama lainnya.  Yang menarik justru ulasan dari Dr. Yusuf Qardhawi , dimana setelah beliau berpendapat tentang haramnya perayaan ulang tahun karena mengekor pada budaya dan kebiasaan barat, beliau mempunyai pemikiran tentang ‘perayaan’ pada anak-anak yang  bukan berdasarkan tanggal kelahirannya atau harus terulang setiap tahun, tapi berdasarkan peristiwa-peristiwa yang penting dalam kehidupan anak kita. Boleh juga dengan membuat jamuan dan mengundang sahabat, tapi tidak untuk pesta pora dan sia-sia, tapi memberikan nasehat kepada anak-anak terkait peristiwa tersebut.

Misalnya saat anak beranjak 7 tahun dibuat perayaan yang mengingatkan anak tersebut pentingnya sholat dan mulai komitmen membiasakan untuk sholat. Begitu pula pada saat menginjak usia baligh, atau pada saat anak wanita mulai berjilbab, pada saat anak menyelesaikan hafalan surat apa atau juz berapa, maka dibolehkan membuat perayaan yang juga mengundang teman dan kerabat, dengan jamuan, tapi bukan dengan niatan bermewah-mewah, apalagi menanggapnya bagian dari ibadah. Saya pribadi melihat ini sebuah hal yang menarik dan solutif dalam hal ini. Wallahu a’lam bisshowab.

*artikel dimuat dalam Rubrik Konsultasi Majalah Aitam : November 2014

1 komentar:

  1. harusnya acara ulang tahunnya diisi dengan acara yang bermanfaat, mungkin makan bersama anak yatim

    BalasHapus