Perceraian ada di sekitar kita. Mungkin kita akan terhenyak saat mendengar bahwa secara sederhana, rata-rata satu dari 10 pasangan menikah berakhir dengan perceraian di pengadilan. Sekali lagi di pengadilan, bagaimana dengan angka 'perceraian' secara kultural atau syariah yang notabene sangat banyak menyeruak di masyarakat kita.
Adalah Dr. Sudibyo Alimoeso MA, Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, dalam sebuah kesempatan Seminar Ketahanan Keluarga pada Desember 2013 mengungkapkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, yang menyebut : Dari dua juta pasangan menikah tahun 2010 saja, 285.184 pasangan bercerai. Beliau juga menambahkan bahwa, tingginya angka perceraian di Indonesia tertinggi se-Asia Pasifik. Sebagai catatan pelengkap, beliau menambahkan bahwa data tersebut juga memperlihatkan bahwa 70 persen perceraian itu karena gugat cerai dari pihak istri dengan alasan tertinggi ketidakharmonisan. Nah !
Perceraian nampaknya bukan hanya soal dan sebatas angka yang harus diprihatinkan. Namun lebih dari itu sudah selayaknya kita lebih mengetahui, sebab-sebab dan hal-hal yang diatur syariah seputarnya. Banyak keluarga tertimpa masalah, lalu dengan mudahnya mengarah ke perceraian, baik lewat kata-kata ancaman, atau bahkan gurauan yang menyakitkan. Nampaknya hal ini belum dipahami oleh sebagian besar pasangan muslim di negara kita, terutama pasangan muda. Banyak yang terjebak dalam sebuah "perceraian" tanpa memahami kondisi dan hukum-hukumnya.
Karena itu, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat untuk lebih sadar tentang bahaya dan konsekuensi perceraian, kami sharingkan materi presentasi powerpoint seputar Fiqh Tholaq agar bisa disampaikan oleh para pembicara dan muballigh dalam berbagai kesempatan. Karena luasnya pembahasan dan terbatasnya waktu, kami bagi menjadi dua bagian dan ini adalah bagian yang pertama. Segenap masukan dan perbaikan terhadap materi yang sangat sederhana tersebut selalu kami nantikan.
DOWNLOAD FIQH THOLAQ / PERCERAIAN DALAM ISLAM
Adalah Dr. Sudibyo Alimoeso MA, Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, dalam sebuah kesempatan Seminar Ketahanan Keluarga pada Desember 2013 mengungkapkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, yang menyebut : Dari dua juta pasangan menikah tahun 2010 saja, 285.184 pasangan bercerai. Beliau juga menambahkan bahwa, tingginya angka perceraian di Indonesia tertinggi se-Asia Pasifik. Sebagai catatan pelengkap, beliau menambahkan bahwa data tersebut juga memperlihatkan bahwa 70 persen perceraian itu karena gugat cerai dari pihak istri dengan alasan tertinggi ketidakharmonisan. Nah !
Perceraian nampaknya bukan hanya soal dan sebatas angka yang harus diprihatinkan. Namun lebih dari itu sudah selayaknya kita lebih mengetahui, sebab-sebab dan hal-hal yang diatur syariah seputarnya. Banyak keluarga tertimpa masalah, lalu dengan mudahnya mengarah ke perceraian, baik lewat kata-kata ancaman, atau bahkan gurauan yang menyakitkan. Nampaknya hal ini belum dipahami oleh sebagian besar pasangan muslim di negara kita, terutama pasangan muda. Banyak yang terjebak dalam sebuah "perceraian" tanpa memahami kondisi dan hukum-hukumnya.
Karena itu, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat untuk lebih sadar tentang bahaya dan konsekuensi perceraian, kami sharingkan materi presentasi powerpoint seputar Fiqh Tholaq agar bisa disampaikan oleh para pembicara dan muballigh dalam berbagai kesempatan. Karena luasnya pembahasan dan terbatasnya waktu, kami bagi menjadi dua bagian dan ini adalah bagian yang pertama. Segenap masukan dan perbaikan terhadap materi yang sangat sederhana tersebut selalu kami nantikan.
DOWNLOAD FIQH THOLAQ / PERCERAIAN DALAM ISLAM
Semoga bermanfaat dan salam optimis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar