Permasalahan saat pembagian waris dalam masyarakat kita sangat banyak, namun jarang muncul dipermukaan. Beberapa sebabnya diantaranya, karena ini masalah yang sensitif dan dianggap sebagai 'aib keluarga' yang harus disembunyikan. Sebab lainnya, karena terkadang permasalahan tidak jadi muncul, setelah ada pihak yang mendamaikan atau kesepakatan yang berdasarkan konsep win-win solution. Jadi sederhananya, ada banyak permasalahan saat pembagian waris, tapi jarang yang kemudian menjadikan panduan syariah Islam sebagai solusinya.
Tentu saja, fenomena ini banyak disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam bab fiqih waris. Kita bisa lihat dengan mudah apa yang dipelajari masyarakat lewat kajian dan pengajian di masjid, atau khutbah jumat, biasanya sangat sedikit yang spesifik membahas tentang fiqih warisan. Adalah benar isyarat Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lampau untuk tetap fokus dan tidak melalaikan ilmu waris. Dari Abi Hurairoh, Rasululloh saw bersabda: Pelajarilah ilmu faroidh (waris), dan ajarkanlah ilmu itu, karena sesungguhnya ilmu faroidh itu separuh ilmu, dan ilmu faroidh itu akan dilupakan. Ilmu itulah yang pertama kali akan tercabut dari umatku. (H.R.Ibnu Majah).
Tentu saja, fenomena ini banyak disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam bab fiqih waris. Kita bisa lihat dengan mudah apa yang dipelajari masyarakat lewat kajian dan pengajian di masjid, atau khutbah jumat, biasanya sangat sedikit yang spesifik membahas tentang fiqih warisan. Adalah benar isyarat Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lampau untuk tetap fokus dan tidak melalaikan ilmu waris. Dari Abi Hurairoh, Rasululloh saw bersabda: Pelajarilah ilmu faroidh (waris), dan ajarkanlah ilmu itu, karena sesungguhnya ilmu faroidh itu separuh ilmu, dan ilmu faroidh itu akan dilupakan. Ilmu itulah yang pertama kali akan tercabut dari umatku. (H.R.Ibnu Majah).
Rasulullah SAW jelas mengisyaratkan bahwa ilmu waris akan menjadi yang pertama terlupakan, dan nampaknya hari-hari ini hal tersebut sudah mulai kita rasakan. Karenanya, sebagai salah satu upaya untuk tetap 'menghidupkan' ilmu waris di masyarakat kita, berikut kami share materi presentasi kami di Kajian Ahad Pagi IKADI Sragen, beberapa waktu yang lalu seputar : Pengantar Ilmu Waris. Tentu saja masih banyak yang perlu disempurnakan, dilengkapi, sehingga kami harap para ustadz yang menggunakannya bisa mengedit dan menyempurnakannya kembali.
DOWNLOAD POWERPOINT PENGANTAR FIQH WARISAN
Semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kemudahan. Salam optimis !
link nya sudah mati ya ustadz?
BalasHapus