Terkait pertanyaan tentang boleh kah kurban satu kambing untuk satu keluarga, maka selaku DPS LAZ Al Ihsan Jawa Tengah kami sampaikan jawaban sebagai berikut, merangkum pendapat yang sudah banyak dituliskan oleh para ulama.
Pertama : Jika yang dimaksudkan qurban satu kambing untuk satu keluarga adalah pahala yang didapat mencakup seluruh keluarga. Maka hal ini dibolehkan berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW saat menyembelih hewan qurban. Dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW menyembelih seekor kambing kibash dan membaca,"Bismillah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad". Kemudian beliau berqurban dengannya. (HR. Muslim).
Kedua : Kemudian jika yang dimaksud terkait sisi hukum, yaitu satu keluarga cukup dengan qurban satu kambing, maka ini juga hal tidak salah sebagaimana disebutkan dalam madzhab syafi’iyah tentang qurban sebagai sunnah kifayah untuk satu keluarga. Berdasarkan dalil sebagai berikut : Kami (para sahabat) wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy). Begitu pula Imam Nawawi menyebutkan : Satu ekor kambing untuk satu orang dan tidak boleh dibagi lebih dari satu orang. Namun bila seseorang menyembelih satu kambing, maka syiarnya merata untuk satu keluarga itu sehingga hukum qurban bagi keluarga itu menjadi sunnah kifayah.
Ketiga : Jika yang dimaksud qurban untuk satu keluarga adalah dananya dari patungan dari seluruh anggota keluarga, lalu diatasnamakan seluruh keluarga atau lebih dari satu orang, maka hal ini sejatinya tidak tepat. Imam Nawawi As-Syafii menyebutkan : Satu ekor kambing untuk satu orang dan tidak boleh dibagi lebih dari satu orang. (Kitab Syarh Muhadzzab). Ibu Rusydi juga menyebutkan hal yang sama : “ pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing”. (Kitab Bidayatul Mujtahid)
Dengan demikian yang dimaksud qurban untuk satu keluarga yang bisa kita dapati dari hadits-hadits yang ada adalah, seorang kepala keluarga berqurban atas tanggungan biayanya sendiri, atas nama dirinya dengan meniatkan pahalanya untuk keluarganya juga. Jadi dibedakan antara shohibul qurban, dan pahala qurbannya. Hal ini ditegaskan juga oleh Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi yang mengatakan : “Asalnya tuntutan untuk berqurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya”.
Keempat : Yang dimaksud keluarga yang mendapat limpahan pahala qurban ini bukan keluarga secara umum tanpa batasan. Kita bisa mengambil pendapat yang paling hati-hati dalam masalah ini yaitu pendapat Imam Malik, yang membatasi keluarga yang dimaksud adalah : tinggal serumah, mempunyai hubungan kekerabatan, dan masih dalam tanggungan nafkah shohibul qurban. Sehingga jika ada “anggota” keluarga yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas dan mampu, tentu lebih utama untuk berqurban sendiri.
Kelima : Meskipun qurban satu kambing “mencukupi” untuk satu keluarga, tapi tidak ada larangan jika memang sebuah keluarga mampu, dan juga diniatkan untuk memperluas kemanfaatan dalam berbagi dengan tetangga dan kerabat, apalagi khususnya di masa pandemi ini. Sebagaimana juga kita lihat riwayat yang menyebutkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba. Namun yang menjadi catatan tentu jangan sampai menjadi ajang kompetisi “lomba sultan” antar tetangga, berbangga-banggaan.
Dari Abu Ayyub Al Anshari RA, ia berkata : “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Seorang lelaki berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi)
Wallahu a’lam bisshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar