Hari Jumat adalah hari yang mulia, tentu semua ingin mengoptimalkan keberkahannya dengan memperbanyak amal-amal yang dianjurkan di dalamnya. Ada pertanyaan masuk seputar bagaimana hukum seputar sholat qobliyah dan bakdiyah Jumat, apakah sama seperti qobliyah bakdiyah dhuhur atau bagaimana ? Kami sampaikan beberapa pendapat ulama dengan dalilnya sebagai berikut :
Dalam masalah sholat BAKDIYAH jumat, ulama empat madzhab bersepakat tentang sunnah nya. Berdasarkan hadits (1) :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seorang di antara kamu sholat Jum'at, hendaknya ia sholat setelah itu empat rakaat." Riwayat Muslim.
Dan juga berdasarkan hadits (2) :
عَنْ ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ
Dari Ibnu Umar raḍiyallāhu ‘anhumā, bahwa Nabi SAW biasanya salat dua rakaat setelah salat Jumat. (H.R. Bukhari Muslim)
Adapun dalam masalah sholat QOBLIYAH Jumat, para ulama madzhab berbeda pendapat.
- Kalangan Syafiiyah dan Hanafiyah berpendapat tentang sunnahnya sholat qobliyah jumat sebagaimana sunnah qobliyah dhuhur, baik secara waktu maupun jumlah rekaat.
- Sementara kalangan Hanabilah menyebutkan : tidak ada sunnah qobliyah sebelum Jumat, tetapi disukai (mustahab) mengerjakan empat rekaat dengan niatan sholat sunnah mutlaq.
- Adapun Malikiyah berpendapat bahwa makruh bagi para tokoh atau ulama (yang dijadikan referensi umat) menjalankan Sunnah Qobliyah setelah azan pertama, dan haram setelah adzan kedua, yang demikian itu menjaga agar umat tidak mengira bahwa hal tersebut wajib.
Dalil mereka yang mengatakan sunnahnya Qobliyah jumat, antara lain :
Hadist Rasulullah SAW (1)
مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ "مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ
"Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadist Abdullah bin Zubair).
Hadist Rasulullah SAW (2)
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه
"Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. berkata: Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah saw sedang berkhutbah. Lalu Nabi SAW bertanya: Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi SAW bersabda: Shalatlah dua raka’at dan ringankan saja” (Sunan Ibn Majah: 1104).
Meskipun ada perbedaan pendapat ulama seputar sholat QOBLIYAH Jumat, sejatinya seorang muslim bisa mengoptimalkan pahala hari Jumat dengan memperbanyak sholat sunnah mutlaq sebelum adzan Jumat atau sebelum khotib naik mimbar, berdasarkan hadits berikut :
عن أبي عبدِ الله سَلْمان الفارِسي رضي الله عنه قال : قال رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم :« لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعة وَيَتَطهّرُ ما اسْتَطاعَ منْ طُهر وَيدَّهنُ منْ دُهْنِهِ أوْ يَمسُّ مِنْ طيب بَيْته ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنينْ ثُمَّ يُصَلّي ما كُتِبَ له ُ ثُمَّ يُنْصِتُ إذَا تَكَلَّمَ الإمامُ إلا غُفِرَ لهُ ما بَيْنَهُ وَبَين الجمُعَةِ الأُخْرَى » رواه البخاري
Dari Abu Abdillah iaitu Salman al-Farisi RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah seseorang itu mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci sekuasa yang dapat ia lakukan, juga berminyak dari minyaknya atau pun mengenakan sesuatu dari minyak harum yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar – ke masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan antara dua orang – yang sedang duduk, selanjutnya ia shalat apa yang ditentukan atasnya dan seterusnya ia mendengarkan jikalau imam berbicara – atau berkhutbah, melainkan orang yang melakukan semua itu tentu diampunkan untuknya antara hari Jum’at yang dilakukan itu dengan hari Jum’at yang lainnya – yaitu hari Jum’at berikutnya.” (HR Bukhori)
Wallahu a’lam bisshowab
Solo, 16 Maret 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar