7 Apr 2023

Zakat dan Produktifitas Ekonomi Umat

Zakat adalah ibadah yang disyariatkan dengan berbagai macam fungsi dan hikmahnya. Salah satu yang sering menjadi bahasan adalah hikmah ibadah zakat secara sosial, pemerataan dan mendekatkan jarak antara si miskin dan si kaya, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial atau bahkan konflik antara kelas sosial. Dalam hal ini, sejak awal Islam telah memberikan panduan umum melalui firman Allah SWT : “ supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” ( QS Al Hasyr ayat 7)  

 

Salah satu hikmah lain dari ibadah zakat yang juga perlu kita perhatikan adalah dari sisi ekonomi. Pengenaan zakat atas berbagai ragam jenis harta dan profesi, dari mulai sektor pertanian, peternakan, keuangan dan bahkan hingga sektor jasa sekalipun, tentu membawa pengaruh dan dampak signifikan pada sisi produktifitas ekonomi baik langsung maupun tidak langsung. Secara sederhana, bisa kita lihat setidaknya ada tiga pengaruh zakat dalam peningkatan produktifitas ekonomi, antara lain :

 

Pertama : Motivasi untuk mengelola harta agar lebih produktif.

Dalam ajaran Islam harta tidak boleh dibiarkan begitu saja menumpuk tanpa manfaat. Mereka yang bermewah-mewahan, sekedar menimbun kekayaan semata tanpa mau berbagi sama sekali, diancam oleh Allah SWT dalam firmannya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” ( At Taubah ayat 34).

 

Karena itu Islam memotivasi seseorang untuk mengoptimalkan harta yang dimilikinya agar lebih bermanfaat dan produktif. Disebutkan oleh Dr. Yusuf Qardhawy salah satu syarat dari harta sebagai objek zakat adalah harta yang tumbuh berkembang, maksudnya adalah produktif dan menghasilkan. Inilah hikmah mengapa rumah dan kendaraan yang dipakai sehari-hari, atau bahkan perhiasan yang wajar, semua itu secara umum tidak dikenakan zakat, karena dianggap tidak berkembang, pasif dan kurang produktif. Lain lagi jika rumah atau kendaraan disewakan, maka akan dikenai zakat tersendiri.


Syariat zakat memotivasi seseorang muzakki untuk lebih semangat memanfaatkan aset-asetnya yang tidak produktif menjadi produktif. Dalam contoh sederhana, jika ia memiliki 85 gram emas yang hanya dibiarkan begitu saja, maka ia akan terkena zakat setiap tahunnya. Maka ia harus tertantang untuk mengoptimalkan produktifitas modal 85 gram emas itu agar lebih menghasilkan, baik dengan cara bisnis ataupun investasi. Inilah yang disebut bahwa zakat memotivasi seorang untuk memanfaatkan asetnya secara optimal.


Apalagi, seorang muslim secara umum dituntut untuk aktif dan bersemangat serta tidak mengenal berdiam diri dan putus asa. Rasulullah SAW bersabda : Sekiranya hari kiamat hendak terjadi, sedangkan di tangan salah seorang di antara kalian ada bibit kurma maka apabila dia mampu menanamnya sebelum terjadinya kiamat maka hendaklah dia menanamnya.” (HR. Imam Ahmad)


Kedua : Menjaga dari segala aktifitas ekonomi yang haram.

Salah satu makna zakat adalah suci, seorang yang berzakat pada dasarnya ingin membersihkan baik hatinya dari perasaan kikir dan keras kepada kaum miskin, maupun membersihkan hartanya dari milik orang yang lain dititipkan kepadanya. Karena itu secara otomatis, mereka yang berzakat juga akan berupaya dengan jujur untuk mendapatkan harta dari proses yang benar-benar baik dan halal. Kita ingat bagaimana pesan Allah SWT dalam Al-Quran : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS Al Baqoroh 267)

 

Maka zakat seharusnya menjadikan pertumbuhan keuangan dan bisnis syariah lebih baik secara signifikan. Karena mereka yang berzakat tentu akan menghindari segala ragam transaksi dan bisnis yang haram, karena mereka mengingat sepenuhnya Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya Allah adalah baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik. (HR Muslim)

 

Ketiga : Motivasi untuk mendapatkan Keuntungan Terbaik

Salah satu etika dalam memberikan infak secara umum adalah optimal dari yang terbaik, baik secara kualitas maupun kuantitas. Allah SWT memotivasi kita untuk memberikan harta yang kita cintai, dan menjanjikan kebaikan jika kita menjalankannya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. (QS Ali Imran ayat 92), 


Sementara pada sisi yang lain, Islam juga mengingatkan kita untuk tidak berbagi harta dari jenis yang rendah, buruk, dimana kita sendiri tidak menginginkannya. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya” (QS Al Baqoroh 267)

 

Maka dari dua ayat di atas, seorang muzakki tentu akan termotivasi untuk menjalankan bisnis ataupun usahanya dengan lebih baik, profesional, sehingga akan menjadikan penghasilan dan hartanya akan lebih baik dan optimal. Mereka tidak mencukupkan diri dengan hal yang biasa saja, tapi juga bersemangat untuk unggul dalam pencapaian. Terlebih jika mengingat sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, mengerjakannya secara profesional”. (HR. Thabrani)


Maka dari bahasan di atas, dengan mudahkan kita bisa menyimpulkan bahwa sejatinya syariat zakat mampu memberikan pengaruh secara ekonomi, dalam hal ini dari sisi meningkatkan produktifitas khususnya kepada para muzakki. Adapun dari sisi mustahiq, tentu program zakat produktif dan pemberdayaan telah banyak membuktikan kepada kita semua, betapa zakat sangat bermanfaat bagi mereka para mustahiq untuk mengentaskan diri dari jurang kemiskinan. Selamat berzakat dan semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar